Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 23 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Nah Loh.. Pasca Putusan MK 4.132 Anggota Polri Terancam Nganggur
Nasional

Nah Loh.. Pasca Putusan MK 4.132 Anggota Polri Terancam Nganggur

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 15, 2025 9:41 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sekitar 4.132 anggota polri menempati strutur jabatan staregis di instansi sipil. Mereka terdiri dari perwira bawah, menengah, hingga tinggi berpangkat bintang satu sampai dengan tiga.

ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri,”

kata Sugeng saat dihubungi Owrite.id, Jumat (14/11/2025).

Disatu sisi, dilema ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus menarik anak buahnya kembali ke satuannya masing-masing. Kapolri, tambah Sugeng, tidak perlu harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo dahulu untuk melaksanakan perintah MK.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan kembali bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. 

Disaat yang bersamaan, Sigit harus menjalakan putusan MK. Anak buahnya yang menduduki jabatan sipil kemudian ditarik kembali ke ‘barak’ bisa-bisa tidak mendapat ‘takhta’ apapun hingga kemungkinan besar ada yang menganggur di satuannya.

Beberapa jabatan yang sebelumnya dimungkinkan melalui mekanisme penugasan dari Kapolri untuk anak buahnya menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya adalah, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara, sekretariat militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan nasional, penanggulangan narkotika nasional, dan penanggulangan bencana nasional

Apabila disebut ‘nganggur’ apabila dimaknakan ‘nganggur’ itu tidak punya jabatan, iya. Tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya,”

ucap Sugeng.

Menurutnya, hanya ada dua jalan yang bisa ditempuh oleh Kapolri untuk mengakali anak buahnya tidak menganggur. Pertama, Kapolri harus bisa membentuk suatu struktur baru, atau kedua menunggu rotasi jabatan.

Memang mereka pada akhirnya harus rela mendapatkan kembali (ke satuan) tanpa memiliki jabatan sementara karena jabatan-jabatan yang sudah ada diisi oleh aparat kepolisian yang lain. Mereka harus menunggu giliran,”

bebernya.

Bukan cuman polri yang sebelum putusan ini menempatkan diri ke instansi sipil, ada TNI juga yang bisa menempati jabatan sipil sebagaimana dalam Pasal 47 nomor 34 tahun 2004. 

Sugeng mengataka,n sudah semestinya TNI diperlakukan hal yang sama demi menciptakan pemerintahan sipil.

Dari perspektif pemerintahan sipil ingin menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan sipil adalah suatu putusan yang baik sebetulnya untuk Indonesia termasuk di dalamnya harus dipikirkan kemudian adalah TNI terlebih lagi harus diperlakukan yang sama seperti ini,”

tegas Sugeng.

Pada akhirnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya harus menempati jabatan-jabatan yang kosong itu. Kalau dari segi pendidikan sekolah perguruan tinggi sipil, menurut Sugeng ASN disana beda halnya dengan TNI Polri yang pada dasarnya dilatih dan membentuk jiwa kepemimpinan.

ASN ini nantinya juga bakal dituntut menjalankan tugas secara profesional dan memiliki kedisiplinan yang sama. Namun menurutnya, ASN yang sekarang ini dianggap mampu mengisi jabatan-jabatan itu nantinya.

Wajib Dipatuhi

Komisioner Kepolisian Nasional, Choirul Anam alias Cak Anam, mengatakan dengan keputusan MK ini aparat kepolisian yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil harus mematuhi dengan prosedur yang sudah dibatasi. Disatu sisi, menurutnya dengan keputusan MK ini bisa menjadi angin segar baru institusi bhayangkara agar bebenah diri dulu.

Mahkamah Konstitusi mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal,”

ucap Anam kepad wartawan.

Menurutnya, Polri selalu terbuka dengan berbagai masukan dan tentu akan mematuhi segala aturan yang sudah diputus.

Ada kondisi keterbukaan dan kombatan hukum di internal kepolisian maka dari itu putusan MK akan dijalankan,”

terangnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu termaktub dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digugat oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Tag:Headlineindonesia police watchkomisioner kepolian nasionalMahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Karhutla Ancam Kalimantan, IKN Forest City Dipertanyakan: Jangan Cuma Jual Narasi Hijau
By Syifa Fauziah
Peserta menanam bibit pohon dalam kegiatan aksi menanan bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur
1
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
By Rika Pangesti
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
2
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun
By Rika Pangesti
Ilustrasi lahan pertanian
3
Paman Birin Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PB Lemkari, Kini Pimpin Dewan Guru 2026-2031
By Hadi Febriansyah
Pemilihan Ketua Dewan Guru Lemkari
4
DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar untuk Penanganan Karhutla
By Rika Pangesti
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi lahan pertanian
Nasional

Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun

Konflik agraria di Indonesia belum juga tuntas. Dalam lima tahun terakhir, Komisi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (tengah) memimpin rapat bersama menteri Kabinet Merah Putih di Landasan Udara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat
Nasional

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan 66.510 personel untuk menghadapi kebakaran hutan dan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Api membakar semak belukar lahan di dekat kawasan permukiman Tegal Sari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Karhutla Makin Ganas, DPR: Pemangkasan Anggaran Jangan jadi Alasan 

Karhutla Kalimantan-Sumatera Makin Ganas, DPR Desak Prabowo Ambil Alih Penanganan Kebakaran hutan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 4 Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Mendikdasmen Izinkan Pembelajaran dari Rumah

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi ancaman bagi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up