Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nah Loh.. Pasca Putusan MK 4.132 Anggota Polri Terancam Nganggur
Nasional

Nah Loh.. Pasca Putusan MK 4.132 Anggota Polri Terancam Nganggur

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 15, 2025 9:41 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sekitar 4.132 anggota polri menempati strutur jabatan staregis di instansi sipil. Mereka terdiri dari perwira bawah, menengah, hingga tinggi berpangkat bintang satu sampai dengan tiga.

ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri,”

kata Sugeng saat dihubungi Owrite.id, Jumat (14/11/2025).

Disatu sisi, dilema ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus menarik anak buahnya kembali ke satuannya masing-masing. Kapolri, tambah Sugeng, tidak perlu harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo dahulu untuk melaksanakan perintah MK.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan kembali bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. 

Disaat yang bersamaan, Sigit harus menjalakan putusan MK. Anak buahnya yang menduduki jabatan sipil kemudian ditarik kembali ke ‘barak’ bisa-bisa tidak mendapat ‘takhta’ apapun hingga kemungkinan besar ada yang menganggur di satuannya.

Beberapa jabatan yang sebelumnya dimungkinkan melalui mekanisme penugasan dari Kapolri untuk anak buahnya menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya adalah, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara, sekretariat militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan nasional, penanggulangan narkotika nasional, dan penanggulangan bencana nasional

Apabila disebut ‘nganggur’ apabila dimaknakan ‘nganggur’ itu tidak punya jabatan, iya. Tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya,”

ucap Sugeng.

Menurutnya, hanya ada dua jalan yang bisa ditempuh oleh Kapolri untuk mengakali anak buahnya tidak menganggur. Pertama, Kapolri harus bisa membentuk suatu struktur baru, atau kedua menunggu rotasi jabatan.

Memang mereka pada akhirnya harus rela mendapatkan kembali (ke satuan) tanpa memiliki jabatan sementara karena jabatan-jabatan yang sudah ada diisi oleh aparat kepolisian yang lain. Mereka harus menunggu giliran,”

bebernya.

Bukan cuman polri yang sebelum putusan ini menempatkan diri ke instansi sipil, ada TNI juga yang bisa menempati jabatan sipil sebagaimana dalam Pasal 47 nomor 34 tahun 2004. 

Sugeng mengataka,n sudah semestinya TNI diperlakukan hal yang sama demi menciptakan pemerintahan sipil.

Dari perspektif pemerintahan sipil ingin menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan sipil adalah suatu putusan yang baik sebetulnya untuk Indonesia termasuk di dalamnya harus dipikirkan kemudian adalah TNI terlebih lagi harus diperlakukan yang sama seperti ini,”

tegas Sugeng.

Pada akhirnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya harus menempati jabatan-jabatan yang kosong itu. Kalau dari segi pendidikan sekolah perguruan tinggi sipil, menurut Sugeng ASN disana beda halnya dengan TNI Polri yang pada dasarnya dilatih dan membentuk jiwa kepemimpinan.

ASN ini nantinya juga bakal dituntut menjalankan tugas secara profesional dan memiliki kedisiplinan yang sama. Namun menurutnya, ASN yang sekarang ini dianggap mampu mengisi jabatan-jabatan itu nantinya.

Wajib Dipatuhi

Komisioner Kepolisian Nasional, Choirul Anam alias Cak Anam, mengatakan dengan keputusan MK ini aparat kepolisian yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil harus mematuhi dengan prosedur yang sudah dibatasi. Disatu sisi, menurutnya dengan keputusan MK ini bisa menjadi angin segar baru institusi bhayangkara agar bebenah diri dulu.

Mahkamah Konstitusi mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal,”

ucap Anam kepad wartawan.

Menurutnya, Polri selalu terbuka dengan berbagai masukan dan tentu akan mematuhi segala aturan yang sudah diputus.

Ada kondisi keterbukaan dan kombatan hukum di internal kepolisian maka dari itu putusan MK akan dijalankan,”

terangnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu termaktub dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digugat oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Tag:Headlineindonesia police watchkomisioner kepolian nasionalMahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Daerah

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan aktivis pekerja pelabuhan, pada 2 Maret 2026. Polisi sebelumnya menyimpulkan bahwa Ermanto (65) dan istrinya, Pasmilawati…

By
Ivan
3 Min Read
Sop Sengkel
Hype

Gurihnya Meresap Hingga ke Tulang, Sop Sengkel Incaran Pecinta Kuliner Berkuah

Sejak beberapa hari terakhir cuaca di Jabodetabek tak menentu, kadang panas terik, kadang hujan deras yang membuat suhu udara terasa lebih dingin dan tubuh cepat kehilangan kehangatan. Dalam kondisi seperti…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

Gegara Coretax, Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga April 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2025. Perpanjangan dilakukan menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi tekanan kesehatan mental pada. (Gambar dibuat oleh AI)
Nasional

Darurat Kesehatan Mental Anak Indonesia: Terhimpit Tekanan Hidup yang Tak Pernah Mereka Pilih

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan hasil temuan dari pogram Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
1 jam lalu
Acara GoMudik di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta
Nasional

(Part II) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Perubahan Pola Pemesanan Di sisi lain, salah satu perusahaan ojek online terbesar…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Pemerintah menargetkan 60 ribu Koperasi Merah Putih dapat beroperasi hingga akhir Desember 2026.
Nasional

Polemik 30 Ribu SPPI Kemhan: Waspada Celah Hukum Korupsi dan Kemunduran Reformasi

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menyorot rencana Kementerian Pertahanan merekrut 30…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 jam lalu
Kendaraan roda empat melaju di Tol Trans Jawa, Semarang-Solo KM 443 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Korlantas Resmi Cabut One Way di Tol Trans Jawa KM 414 – KM 263

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan skema one way nasional saat arus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up