Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 13, 2026 10:57 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Monumen Nasional di Jakarta Pusat. (Sumber: Situs Kemenpar)
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, hakim menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya tidak menerima seluruh dalil permohonan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”

kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Hakim menilai substansi pemindahan ibu kota negara, baru berlaku dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Artinya, selama Keputusan Presiden belum terbit, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,”

ujar Adies, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, dalil pemohon perihal kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Sebab, secara normatif Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,”

lanjut dia.

Tidak Sinkron

Pemohon menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni hukum karena Jakarta disebut tidak lagi menjadi ibu kota, sementara status IKN dinilai belum sah secara konstitutif lantaran Keputusan Presiden ihwal pemindahan belum terbit.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak terhadap keabsahan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, majelis menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Tag:DKI JakartaIbu kotaIKNKeppresMahkamah KonstitusiPutusanUji Materi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Arena Judi Berkedok Tempat Bermain, Omzet Tembus Rp2,1 Miliar Sebulan
By Rahmat Baihaqi
Barang bukti kasus judi berkedok arena permainan anak-anak
1
Lima Peserta SPPI Tewas, Kemhan Akui Ada Penyakit yang Tidak Terdeteksi saat Proses Seleksi Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia
2
Di Tengah Badai Kritik, Matahari 08 Kerahkan Massa Turun ke Jalan Dukung Program Presiden
By Ivan Syahruna Lubis
Barisan Relawan Matahari 08
3
Dembele Mengamuk! Prancis Gilas Norwegia dan Kunci Juara Grup I Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Dembele mencetak Hattrick saat Prancis gilas Norwegia
4
Ekuador Berpesta! Kalahkan Jerman, Presiden Langsung Umumkan Hari Libur Nasional
By Hadi Febriansyah
Suporter Ekouador larut dalam euforia kemenangan timnya atas Jerman
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Nasional

Komnas HAM Catat 151 Aduan Penyiksaan dalam Dua Tahun, Polisi hingga Penjara Disorot

Praktik penyiksaan di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Komisi Nasional Hak…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia saat mengelar konferensi pers di Kantor Kemhan
Nasional

Korban Tewas Calon Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Lima Orang, Kemhan Evaluasi Sistem Kesehatan

Jumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disiapkan menjadi pengelola…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

Pemerintah Beri Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Lima Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Meninggal

Pemerintah memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga lima peserta Program…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia
Nasional

Ada 32 Peserta Hamil saat Latsar Kopdes Merah Putih, Kemhan Pulangkan dan Janjikan Tetap Lolos Jadi Manajer

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap ada sebanyak 32 peserta hamil mengikuti Program Sarjana…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up