Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 13 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 13, 2026 2:07 pm
Ani Ratnasari
Adi Briantika
Share
Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Monumen Nasional di Jakarta Pusat. (Sumber: Situs Kemenpar)
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, hakim menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya tidak menerima seluruh dalil permohonan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Hakim menilai substansi pemindahan ibu kota negara, baru berlaku dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Artinya, selama Keputusan Presiden belum terbit, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,”

ujar Adies, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, dalil pemohon perihal kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Sebab, secara normatif Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,”

lanjut dia.

Tidak Sinkron

Pemohon menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni hukum karena Jakarta disebut tidak lagi menjadi ibu kota, sementara status IKN dinilai belum sah secara konstitutif lantaran Keputusan Presiden ihwal pemindahan belum terbit.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak terhadap keabsahan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, majelis menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Tag:DKI JakartaIbu kotaIKNKeppresMahkamah KonstitusiPutusanUji Materi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Ternyata Banyak Orang Jadi People Pleaser Tanpa Mereka Sadari, Kamu Termasuk Nggak?

People pleaser sering nggak sadar kalau mereka sebenarnya terlalu sering mengorbankan diri sendiri demi orang lain. Mulai dari susah bilang “nggak”, takut bikin orang kecewa, sampai kebiasaan selalu mendahulukan perasaan…

By
Salsabillah Irwanda
4 Min Read
Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026.
Ekonomi Bisnis

Revisi Royalti Mineral Jadi Sentimen Negatif, Saham Pertambangan Logam Berguguran

Rencana revisi skema royalti mineral tidak hanya dibaca pelaku usaha sebagai isu fiskal, tapi langsung diterjemahkan pasar sebagai kenaikan risiko kebijakan di sektor yang sedang melemah. Reaksi ini terlihat jelas…

By
Iren Natania
Adi Briantika
3 Min Read
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kelantan, Malaysia
Megapolitan

Perluas Konektivitas, Jalur Udara Kelantan-Jakarta Beroperasi Mulai Juni Mendatang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kelantan, Malaysia, sepakat untuk menjalin kerjasama bilateral di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, kesehatan, investasi, pendidikan, hingga kebudayaan. Pembahasan tersebut terjadi setelah Chief Minister…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Polri menggerebek kasus Judol jaringan Internasional di sebuah Gedung kawasan Hayam Wuruk. (Sumber: Istimewa)
Nasional

Sindikat Judol Hayam Wuruk: Anonimitas Gedung dan Kejahatan Terorganisasi Berkedok Bisnis

Polri menggerebek gedung operasional judi online (judol) sindikat internasional di kawasan Hayam…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
26 menit lalu
Poster Film Pesta Babi. (Sumber: Istimewa)
Nasional

‘Pesta Babi’ Dibubarkan, Komnas HAM Ingatkan Aparat dan Pemerintah Wajib Jamin Kebebasan Ekspresi

Komnas HAM merespons perihal intimidasi, pelarangan, dan pembubaran pemutaran film Pesta Babi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
29 menit lalu
Penampakan uang Rp 10 triliun hasil penagihan denda administratif oleh Satgas PKH.
Nasional

Pamer Depan Presiden: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan Sawit ke Negara

Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk keempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Fotokopi e-KTP
Nasional

Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up