Dalam rapat di DPR, 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut poster dari @bijakmemantau yang beredar dan berisi empat isu vital perihal kekhawatiran jika RUU KUHAP disahkan adalah hoaks.
Sehari berikutnya ia mengoreksi pernyataannya, dengan menyatakan ini sebenarnya bukan hoaks, melainkan berita yang tidak pas, tidak benar dan tidak tetap. Habiburokhman juga menuduh koalisi pemalas dan tidak menyimak pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan di DPR.
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, menyatakan empat isu krusial yang terdapat dalam poster tersebut bukanlah hoaks, melainkan berasal dari sikap kritis terhadap draf RUU KUHAP, terutama draf per 13 November 2025.
Koalisi sangat menyayangkan tuduhan-tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut. Alih-alih berdiskusi substansi, pelabelan-pelabelan yang tidak perlu justru terus dilakukan,”
kata Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Koalisi menekankan bahwa empat masalah krusial tersebut bukan hoaks. Namun, berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP. Sedari awal, koalisi masyarakat sipil menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana, namun justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara.
Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM. Karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi Ini tidak komprehensif,”
lanjut Maidina.
Koalisi berpendapat pengesahan RUU KUHAP, dianggap gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana dan justru menyuburkan praktik koruptif, serta melanggengkan ketiadaan pengawasan yudisial (judicial scrutiny) substansial.
Berikut empat poin utama yang menjadi sumber kekhawatiran dan dituduh sebagai hoaks:
1. Penyadapan tanpa batasan (Pasal 136 ayat (2)): Koalisi menyatakan bahwa RUU KUHAP telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana tanpa batasan jenis tindak pidana atau safeguard yang jelas. Pasal ini memperburuk praktik penyadapan tanpa batas, terutama karena belum jelas kapan Undang-Undang Penyadapan akan diterbitkan;
2. Pemblokiran tanpa izin pengadilan (Pasal 140 ayat (2)): Meskipun secara umum memerlukan izin hakim, Koalisi menyoroti adanya pengecualian yang sangat rentan disalahgunakan secara subjektif. Pengecualian ini termasuk alasan “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”, yang dapat menjadi dasar pemblokiran rekening bank, data online, dan media sosial tanpa izin pengadilan;
3. Penyitaan benda bergerak tanpa izin pengadilan (Pasal 44): Penyitaan benda bergerak seperti ponsel dan laptop dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak. Koalisi berpendapat bahwa alasan “kondisi mendesak” ini sangat lentur dan dapat didasarkan pada subjektivitas penyidik (“situasi berdasarkan penilaian Penyidik”), yang rentan digunakan untuk perampasan sewenang-wenang;
4. Syarat penahanan yang subjektif (Pasal 99 dan Pasal 100): Koalisi mengingatkan bahwa alur penangkapan dan penahanan tidak berubah secara konsep dari KUHAP 1981, di mana kewenangan merampas kemerdekaan seseorang tetap datang dari otoritas selain pengadilan (judicial scrutiny). Selain itu, penambahan syarat penahanan seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta” atau “menghambat proses pemeriksaan” dinilai sangat subjektif dan justru bertentangan dengan hak ingkar tersangka.
Merujuk kepada hal ini maka Koalisi meminta kepala negara untuk menunda pelaksanaan KUHAP selama minimal satu tahun, sebagai masa transisi. Tujuannya guna menyelesaikan aturan pelaksana, sosialisasi, simulasi, dan memperbaiki substansi-substansi fatal dalam UU KUHAP.


