Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tolak Tuduhan Hoaks, Koalisi Minta Tunda Pelaksanaan KUHAP Baru
Politik

Tolak Tuduhan Hoaks, Koalisi Minta Tunda Pelaksanaan KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 20, 2025 4:30 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Dalam rapat di DPR, 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut poster dari @bijakmemantau yang beredar dan berisi empat isu vital perihal kekhawatiran jika RUU KUHAP disahkan adalah hoaks. 

Sehari berikutnya ia mengoreksi pernyataannya, dengan menyatakan ini sebenarnya bukan hoaks, melainkan berita yang tidak pas, tidak benar dan tidak tetap. Habiburokhman juga menuduh koalisi pemalas dan tidak menyimak pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan di DPR.  

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, menyatakan empat isu krusial yang terdapat dalam poster tersebut bukanlah hoaks, melainkan berasal dari sikap kritis terhadap draf RUU KUHAP, terutama draf per 13 November 2025.

Koalisi sangat menyayangkan tuduhan-tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut. Alih-alih berdiskusi substansi, pelabelan-pelabelan yang tidak perlu justru terus dilakukan,” 

kata Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Koalisi menekankan bahwa empat masalah krusial tersebut bukan hoaks. Namun, berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP. Sedari awal, koalisi masyarakat sipil menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana, namun justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara. 

Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM. Karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi Ini tidak komprehensif,”

lanjut Maidina. 

Koalisi berpendapat pengesahan RUU KUHAP, dianggap gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana dan justru menyuburkan praktik koruptif, serta melanggengkan ketiadaan pengawasan yudisial (judicial scrutiny) substansial.

Berikut empat poin utama yang menjadi sumber kekhawatiran dan dituduh sebagai hoaks:

​1. Penyadapan tanpa batasan (Pasal 136 ayat (2)): Koalisi menyatakan bahwa RUU KUHAP telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana tanpa batasan jenis tindak pidana atau safeguard yang jelas. Pasal ini memperburuk praktik penyadapan tanpa batas, terutama karena belum jelas kapan Undang-Undang Penyadapan akan diterbitkan;

​2. Pemblokiran tanpa izin pengadilan (Pasal 140 ayat (2)): Meskipun secara umum memerlukan izin hakim, Koalisi menyoroti adanya pengecualian yang sangat rentan disalahgunakan secara subjektif. Pengecualian ini termasuk alasan “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”, yang dapat menjadi dasar pemblokiran rekening bank, data online, dan media sosial tanpa izin pengadilan;

​3. Penyitaan benda bergerak tanpa izin pengadilan (Pasal 44): Penyitaan benda bergerak seperti ponsel dan laptop dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak. Koalisi berpendapat bahwa alasan “kondisi mendesak” ini sangat lentur dan dapat didasarkan pada subjektivitas penyidik (“situasi berdasarkan penilaian Penyidik”), yang rentan digunakan untuk perampasan sewenang-wenang;

​4. Syarat penahanan yang subjektif (Pasal 99 dan Pasal 100): Koalisi mengingatkan bahwa alur penangkapan dan penahanan tidak berubah secara konsep dari KUHAP 1981, di mana kewenangan merampas kemerdekaan seseorang tetap datang dari otoritas selain pengadilan (judicial scrutiny). Selain itu, penambahan syarat penahanan seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta” atau “menghambat proses pemeriksaan” dinilai sangat subjektif dan justru bertentangan dengan hak ingkar tersangka.

Merujuk kepada hal ini maka Koalisi meminta kepala negara untuk menunda pelaksanaan KUHAP selama minimal satu tahun, sebagai masa transisi. Tujuannya guna menyelesaikan aturan pelaksana, sosialisasi, simulasi, dan memperbaiki substansi-substansi fatal dalam UU KUHAP. 

Tag:Deputi Direktur Institute for Criminal Justice ReformDPRhabiburokhmankuhapMaidina Rahmawati
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR.
Nasional

Jauh dari Figur Negarawan, Adies Kadir Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai Adies Kadir tidak memenuhi syarat untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Feri, baik dari sisi konsep, integritas, maupun kapasitas keilmuan, Adies dinilai…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 Min Read
Sambut Tahun Baru Imlek 2026
Hype

7 Tradisi Sambut Tahun Baru Imlek 2026, dari Bersih-bersih Rumah hingga Bagi Angpau

Tahun Baru Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Momen ini jadi yang ditunggu-tunggu masyarakat Tionghoa untuk melakukan berbagai persiapan yang sarat makna dan filosofi. Setiap masyarakat Tionghoa memilki…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK Ungkap 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka suap dan gratifikasi dari kegiatan importasi Bea Cukai. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Bea Cukai, yakni, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea…

By
Rahmat
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Politik

Anggota DPR Ingatkan Peran Indonesia di Board of Peace

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 hari lalu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
Politik

Ambisi Jokowi Demi PSI Siap Keliling Provinsi, Tapi Tak Pernah Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional I…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
5 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka
Politik

Pertemuan di Kertanegara Disorot, Istana Bantah Prabowo Bertemu Oposisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan tokoh yang bertemu Presiden Prabowo…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
5 hari lalu
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza
Politik

Pangamat: Diusung Partai Gerakan Rakyat, Peluang Anies Dinilai Besar di Pilpres 2029

Pengamat Politik Cita Institute, Efriza memberi tanggapan terkait Partai Gerakan Rakyat yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up