Masih ingat dengan Mario Dandy Satrio anak dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mantan kekasihnya inisial AG.
Kini Mario harus berhadapan dengan hukuman enam tahun penjara setelah upaya kasasinya di tingkat Mahkamah Agung ditolak pada tingkat kasasi.
Mengutip halaman resmi putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025, Mario terbukti mencabuli AG dengan cara membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang.
Menyatakan terdakwa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip, Selasa 25 November 2025.
Hukuman anak Rafael Alun itu juga diperberat dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Putusan tingkat banding otomatis mengubah vonis Mario pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/Pn Jkt. Sel, Mario hanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan
Perjalanan panjang kasus Mario tidak berhenti disitu saja, masih ada perkara kasus penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora. Di meja Mahkamah Agung (MA) majelis hakim lagi-lagi menolak kasasi Mario yang sudah diputus pada 21 Februari 2024.
Perkara yang datang dengan nomor 101 K/Pid/2024 menyatakan menolak kasasi Mario Dandy yang dipimpin oleh Majelis Hakim Burhan Dahlan. Putusan ini juga memperkuat di tingkat banding yang memvonis Mario 12 tahun penjara dan dikenakan membayar uang restitusi senilai Rp25,1 miliar.
Dengan demikian, nantinya Mario bakal menjani masa hukum selama kurang lebih 18 tahun penjara dari dua kasus yang menjeratnya.
Pun nantinya dia masih mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman seperti perayaan HUT RI tiap tahunnya selama Mario tercatat berkalakuan baik.
Kasus Mario Dandy bermula dari Februari 2023 melakukan penganiayaan secara brutal terhada David Ozora yang menyebabkan gegar otak dan hilang ingatan.
Bukan cuman dilaporkan kasus penganiayaan saja, dia juga dilaporkan melakukan pencabulan terhadap mantan kekasihnya inisial AG yang kala itu masih di bawah umur.

