Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dana Desa Cair Kalau Punya Kopdes, Ini Risikonya
Ekonomi Bisnis

Dana Desa Cair Kalau Punya Kopdes, Ini Risikonya

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: November 27, 2025 9:35 pm
Anisa Aulia
Ivan
Share
Warga membawa minyak goreng yang dibeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih
Warga membawa minyak goreng yang dibeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan syarat baru pencairan dana desa. Syaratnya, desa membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam beleid ini, penyaluran dana desa masih tetap dilakukan dalam dua tahap.

Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden RI dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,”

bunyi aturan itu dikutip Kamis, 27 November 2025.

Adapun penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, yang dilakukan paling lambat pada Juni.

Kemudian tahap II masih sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, dilakukan paling cepat pada April.

Lalu untuk persyaratan tahap I masih sama, dengan sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal sesa menganggarkan BLT Desa.

Nah, untuk syarat penyaluran tahap II ini ada tambahan baru. Tertulis bahwa desa harus membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Padahal sebelumnya hanya ada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.

Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris. Dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,”

bunyi aturan.

Ekonom Ingatkan Risikonya

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, mewajibkan desa memiliki Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap II akan beberikan sejumlah risiko.

Pertama jelas Yusuf, tertundanya penyaluran dana cukup besar. Sebab banyak desa secara administratif belum siap membentuk koperasi baru, apalagi yang benar-benar berfungsi.

Kalau syarat ini tidak terpenuhi, dana tahap II bisa tertahan. Dampaknya langsung terasa ke program layanan dasar dan kegiatan masyarakat yang sangat bergantung pada likuiditas dana desa,”

Yusuf kepada owrite.

Kedua, akan ada pergeseran beban ke pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan pendampingan, fasilitasi hukum, hingga dukungan teknis agar desa bisa memenuhi kewajiban tersebut.

Semua ini membutuhkan anggaran tambahan, sementara transfer dari pusat untuk fungsi itu tidak ikut meningkat,”

Yusuf.

Ketiga, ada risiko terbentuknya koperasi yang dibuat hanya formalitas bukan karena kebutuhan ekonomi yang nyata. Alih-alih memperkuat ekonomi desa, kehadiran Kopdes hanya hanya sebagai ‘kejar syarat’.

Ada risiko koperasi terbentuk hanya karena ‘kejar syarat’, bukan karena kebutuhan ekonomi nyata. Kita sudah sering melihat koperasi yang ada secara administratif tapi tidak punya kapasitas manajerial atau model bisnis yang jelas. Kalau itu terjadi lagi, tujuan awal untuk memperkuat ekonomi desa bisa melenceng,”

Yusuf.

Di samping itu, Yusuf mengatakan bahwa kebijakan ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar desa.

Desa yang kapasitasnya kuat akan cepat memenuhi syarat, sementara desa terpencil atau yang minim tenaga administrasi justru tertinggal dan kehilangan momentum pencairan dana,”

Yusuf.
Tag:Dana DesaKopdesMerah PutihPMK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelantikan Pejabat Ditjen Pajak. (Sumber: Youtube/Kemenkeu)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Rombak 40 Jajaran Ditjen Pajak: Buat Memperbaiki Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak, 40 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perombakan ini dilakukan Purbaya untuk memperbaiki citra DJP di mata masyarakat. Purbaya mengatakan, perombakan ini bukan…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read
Titik pusat gempa magnitudo 6,4 di laut pada kedalaman 58 kilometer di tenggara Kota Pacitan, Jawa Timur
Daerah

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2: Dipicu Subduksi Lempeng, 21 Gempa Susulan

Plh. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto menjelaskan gempa bumi yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng. Hingga jam 09:00 pagi…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 Min Read
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Hukum

Terkuak, Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Hasil Kejahatan Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa tempat khusus untuk menyimpan uang hingga barang hasil korupsinya. Pejabat Bea Cukai mendapat suap dari PT Blueray…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Beberkan Tugas Pokok Wamenkeu Juda Agung: Dia Sudah Terbiasa

Juda Agung sudah resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menggantikan posisi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Suasana Kemacetan Kota Jakarta
Ekonomi Bisnis

Datanya Mengejutkan, Ekonom Ungkap Kejanggalan Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tumbuh di angka…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Biar Aja Ekonomi Kita Sudah Berbalik Arah

Moody's Investors Service (Moody's) menurunkan, outlook rating Indonesia dari stabil menjadi negatif.…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
5 jam lalu
Pramuniaga menunjukkan emas batangan
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Jumat 6 Februari 2025, Turun Rp100.000

Harga emas produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan hari ini,…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up