Al-Qur'an · Surat ke-18
Surat Al-Kahfi Ayat 74
Juz 15Ayat 74 dari 110Makkiyah
فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا لَقِيَا غُلَٰمًۭا فَقَتَلَهُۥ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًۭا زَكِيَّةًۢ بِغَيْرِ نَفْسٍۢ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْـًۭٔا نُّكْرًۭا
Fantalaqaa hattaa izaa laqiyaa ghulaaman faqatalahoo qaala aqatalta nafsan zakiy yatam bighairi nafs; laqad ji'ta shai'an nukraa
Terjemahan Kemenag RI
Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: "Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar".
Tafsir Surat Al-Kahfi Ayat 74
Dalam ayat ini, Allah mengisahkan bahwa keduanya mendarat dengan selamat dan tidak tenggelam, kemudian keduanya turun dari kapal dan meneruskan perjalanan menyusuri pantai. Kemudian terlihat oleh Khidir seorang anak yang sedang bermain dengan kawan-kawannya, lalu dibunuhnya anak itu. Ada yang mengatakan bahwa Khidir itu membunuhnya dengan cara memenggal kepalanya, ada yang mengatakan dengan mencekiknya. Akan tetapi, Al-Qur'an tidak menyebutkan bagaimana cara Khidir membunuh anak itu, apakah dengan memenggal kepalanya, membenturkan kepalanya ke dinding batu, atau cara lain. Kita tidak perlu memperhatikan atau menyelidikinya.
Melihat peristiwa itu, dengan serta merta Nabi Musa berkata kepada Khidir, "Mengapa kamu bunuh jiwa yang masih suci dari dosa dan tidak pula karena dia membunuh orang lain? Sungguh kamu telah berbuat sesuatu yang mungkar, yang bertentangan dengan akal yang sehat.
Dalam ayat ini, pembunuh disebut dengan kata nukr (mungkar), sedangkan melubangi perahu dalam ayat 71 disebut kata imr (kesalahan yang besar). Penyebabnya adalah pembunuhan terhadap anak itu lebih keji dibandingkan dengan melubangi perahu. Melubangi perahu tidak menghilangkan nyawa apabila tidak tenggelam. Tetapi pembunuhan atau menghilangkan nyawa yang tidak sejalan dengan ajaran agama itu nyata-nyata suatu perbuatan mungkar. Pembunuhan yang dapat dibenarkan oleh ajaran agama hanyalah karena murtad, zina muhsan, atau karena qishash.
Sumber: Tafsir Kemenag RI · Kementerian Agama Republik Indonesia
Quran Online by Owrite Media · dikembangkan oleh Aconymous