Al-Qur'an · Surat ke-4
Surat An-Nisa Ayat 22
Juz 4Ayat 22 dari 176Madaniyah
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَمَقْتًۭا وَسَآءَ سَبِيلًا
Wa laa tankihoo maa nakaha aabaaa'ukum minan nisaaa'i illaa maa qad salaf; inahoo kaana faahishatanw wa maqtanw wa saaa'a sabeelaa
Terjemahan Kemenag RI
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 22
Haram hukumnya menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji, bertentangan dengan akal sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jahat jalan menurut adat istiadat manusia yang beradab.
Sumber: Tafsir Kemenag RI · Kementerian Agama Republik Indonesia
Quran Online by Owrite Media · dikembangkan oleh Aconymous