Pemerintah terus menyediakan layanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Memasuki tahun 2026, prosedur perpindahan alamat antar provinsi kini semakin praktis karena tidak lagi mewajibkan surat pengantar dari RT dan RW.
Melalui sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, masyarakat cukup mengajukan permohonan pindah secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan bold yang tersedia.
Data kependudukan pemohon akan dijalankan secara elektronik, sehingga proses transfer domisili dapat dilakukan tanpa berbelit dan lebih cepat.
Mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Proses pindah domisili lebih simpel karena tidak perlu surat pengantar RT/RW, tidak perlu ke kelurahan, dan cukup langsung datang ke Dukcapil Domisili dengan membawa fotokopi KK, isi formulir F-1.03, KTP-el asli untuk verifikasi.
Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Syarat Pindah Domisili
Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi. Berikut syarat pindah domisili:
Pindah domisili dalam kabupaten/kota
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- Kartu Indonesia Anak (KIA).
Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
- Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- Kartu Indonesia Anak (KIA).
Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:
- Kunjungi Dukcapil daerah asal
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.

