Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Prosedur Pindah Alamat Antar Provinsi Terbaru 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Cari Tahu

Prosedur Pindah Alamat Antar Provinsi Terbaru 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Januari 28, 2026 4:00 pm
Syifa Fauziah
Ivan
Share
Ilustrasi pindah alamat
Ilustrasi pindah alamat Sumber: Cover Buku Toponimi Jakarta Barat
SHARE

Pemerintah terus menyediakan layanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Daftar isi Konten
  • Syarat Pindah Domisili
  • Pindah domisili dalam kabupaten/kota
  • Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
  • Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:
  • Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:

Memasuki tahun 2026, prosedur perpindahan alamat antar provinsi kini semakin praktis karena tidak lagi mewajibkan surat pengantar dari RT dan RW.

Melalui sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, masyarakat cukup mengajukan permohonan pindah secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan bold yang tersedia.

Data kependudukan pemohon akan dijalankan secara elektronik, sehingga proses transfer domisili dapat dilakukan tanpa berbelit dan lebih cepat.

Mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Proses pindah domisili lebih simpel karena tidak perlu surat pengantar RT/RW, tidak perlu ke kelurahan, dan cukup langsung datang ke Dukcapil Domisili dengan membawa fotokopi KK, isi formulir F-1.03, KTP-el asli untuk verifikasi.

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Syarat Pindah Domisili

Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi. Berikut syarat pindah domisili:

Pindah domisili dalam kabupaten/kota

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA).

Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil

Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

Pindah domisili luar kabupaten/kota dan provinsi:

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA).

Jika dokumen sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah:

  • Kunjungi Dukcapil daerah asal
  • Mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.
Tag:Administrasi KependudukanDisdukcapilPindah AlamatProsedur
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Video Call Putin dan Xi Jinping. (Sumber: Instagram Vladimir Putin)
Internasional

Putin–Xi Jinping Video Call Serius 1 Jam Bahas Isu Global, Ini yang Dibicarakan…

Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan panggilan video dengan Presiden China Xi Jinping pada Rabu, 4 Februari 2026. Komunikasi tingkat tinggi ini berlangsung di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil,…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 Min Read
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa aspek yang menyebabkan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.  Aspek tersebut adalah,…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN) melalui Keputusan Presiden no 5 tahun 1985, adalah sebuah peristiwa besar. Bukan hanya bagi pers nasional tapi juga…

By
Amin Suciady
10 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi piala dunia
Cari Tahu

Ada Aturan Baru Bakal Menggebrak Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Piala Dunia 2026 disebut-sebut akan menjadi panggung lahirnya perubahan besar dalam regulasi…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 hari lalu
Kue Kontol Kejepit
Cari Tahu

Asal Usul Kue Kontol Kejepit Khas Bantul

Indonesia memiliki kuliner yang beragam. Tak hanya rasanya yang unik, nama-nama makanan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
7 hari lalu
Awan tebal yang menyelimuti pemukiman dan gedung bertingkat di Jakarta
Cari Tahu

Benarkah Modifikasi Cuaca Sebabkan Cold Pool? Ini Penjelasan BMKG

Beberapa wilayah di Indonesia melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mitigasi banjir…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 minggu lalu
Akta Kelahiran Hilang secara Online
Cari Tahu

Cara Mengurus Kembali Akta Kelahiran Hilang secara Online

Perkembangan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk melakukan banyak hal. Salah satunya…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up