Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinantikan. Namun, penting untuk memahami bahwa pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan mengetahui aturan dan rumus perhitungannya, pekerja dapat memastikan nominal THR yang diterima sudah sesuai ketentuan.
Artikel ini fokus membahas secara lengkap cara menghitung THR, baik untuk pekerja dengan masa kerja penuh (full) maupun proporsional (prorate), termasuk dasar hukum dan ketentuan resmi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- THR tidak boleh dicicil.
- Berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Komponen Upah untuk Perhitungan THR
THR dihitung berdasarkan upah satu bulan, yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja)
Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang bergantung pada kehadiran, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.
1. Cara Menghitung THR Penuh (Full) untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Rumus THR Full:
Contoh Perhitungan:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Total upah sebulan: Rp5.500.000
- Masa kerja: 2 tahun
Maka, THR yang diterima adalah:
1 × Rp5.500.000 = Rp5.500.000
2. Cara Menghitung THR Prorate (Proporsional) untuk Masa Kerja 1–11 Bulan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Rumus THR Prorate:
Contoh Perhitungan:
- Masa kerja: 7 bulan
- Total upah (gaji pokok + tunjangan tetap): Rp6.000.000
Langkah perhitungan:
Dengan demikian, THR yang diterima sekitar Rp3.498.000 atau dibulatkan menjadi sekitar Rp3.500.000 sesuai kebijakan perusahaan.

Ketentuan Penting Seputar THR
1. Batas Waktu Pembayaran
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.
Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan.
2. Tidak Boleh Dicicil
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah dalam kondisi tertentu (misalnya saat situasi darurat nasional).
3. THR Dikenakan Pajak PPh 21
THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika total penghasilan tahunan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku.
4. Berlaku untuk Karyawan Kontrak dan Tetap
Baik pekerja PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) tetap berhak atas THR selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker menjelang hari raya.
THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Besarannya bergantung pada masa kerja:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh
- Masa kerja 1–11 bulan: dihitung secara proporsional
Memahami rumus dan ketentuan resmi membantu memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan pemerintah. Dengan demikian, menjelang hari raya, pekerja dapat menerima THR secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku di tahun 2026.

