Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Panduan Lengkap Jatah Cuti & Kalender Libur 2026: Hak Pekerja Sesuai Aturan Pemerintah
Cari Tahu

Panduan Lengkap Jatah Cuti & Kalender Libur 2026: Hak Pekerja Sesuai Aturan Pemerintah

Hafidz NcAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 11, 2026 2:16 pm
By
Hafidz Nc
ByHafidz Nc
Creative Developer
Penulis lepas yang meliput pemberitaan seputar teknologi terkini, startup, film, musik hingga gaya hidup lainnya.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
Panduan Jatah Cuti dan Hari Libur 2026
Panduan Jatah Cuti dan Hari Libur 2026. (Foto: Owrite/Fauzi)
SHARE

Memahami hak cuti kerja penting agar pekerja tidak kehilangan hak yang telah dijamin regulasi. Masih banyak yang mengira jatah cuti hanya 12 hari per tahun, padahal peraturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur berbagai jenis cuti yang dilindungi undang-undang.

Daftar isi Konten
  • 1. Cuti Tahunan sebagai Hak Wajib
  • 2. Cuti Khusus atau Izin dengan Upah Penuh
  • 3. Cuti Besar atau Istirahat Panjang
  • Ketentuan Cuti Bersama yang Perlu Dipahami

Ketentuan mengenai cuti diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta aturan turunannya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jatah cuti kerja dan gambaran kalender libur 2026.

1. Cuti Tahunan sebagai Hak Wajib

Cuti tahunan merupakan hak dasar pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu.

Dasar Hukum

Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja berhak atas istirahat tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Ketentuan Penting

  • Hak cuti berlaku setelah masa kerja 1 tahun berturut-turut.
  • Minimal 12 hari kerja dalam 1 tahun.
  • Perusahaan wajib memberikannya.

Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan lebih fleksibel seperti sistem prorata, misalnya 1 hari per bulan sejak awal bekerja. Namun kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan dan bukan kewajiban undang-undang. Ketentuan detail biasanya tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

2. Cuti Khusus atau Izin dengan Upah Penuh

Selain cuti tahunan, pekerja juga berhak atas izin tertentu tanpa pemotongan gaji. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.

Pekerja tetap berhak menerima upah apabila tidak masuk kerja karena alasan berikut:

  • Menikah selama 3 hari
  • Menikahkan anak selama 2 hari
  • Mengkhitankan atau membaptis anak selama 2 hari
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan selama 2 hari
  • Suami atau istri, orang tua atau mertua, serta anak meninggal dunia selama 2 hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia selama 1 hari

Jenis izin ini tidak memotong jatah cuti tahunan karena merupakan hak tersendiri yang dilindungi undang-undang.

3. Cuti Besar atau Istirahat Panjang

Cuti besar sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan lama. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut berhak atas istirahat panjang selama 2 bulan yang dapat diambil pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan.

Namun setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, ketentuan cuti besar tidak lagi bersifat wajib secara umum. Pemberian cuti besar kini bergantung pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Artinya, tidak semua perusahaan otomatis wajib memberikannya kecuali memang diatur dalam kebijakan internal.

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama biasanya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri setiap tahun, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah hari libur nasional berkisar sekitar 17 hari dengan tambahan cuti bersama sekitar 7 hingga 8 hari, tergantung keputusan resmi pemerintah untuk tahun berjalan.

Ketentuan Cuti Bersama yang Perlu Dipahami

Berdasarkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Bagi karyawan swasta, cuti bersama umumnya memotong jatah cuti tahunan kecuali perusahaan menetapkan kebijakan berbeda.
  • Jika pekerja tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.
  • Bagi ASN, aturan cuti bersama diatur dalam regulasi kepegawaian tersendiri.

Karena itu, pekerja perlu memeriksa kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Strategi Mengoptimalkan Cuti di 2026

Liburan 2026

Agar jatah cuti lebih maksimal, pekerja dapat:

  1. Mencermati jadwal hari libur nasional dan cuti bersama setelah pemerintah merilis keputusan resmi 2026.
  2. Mengajukan cuti tahunan pada hari yang mengapit hari libur nasional untuk menciptakan long weekend.
  3. Mengatur rencana cuti sejak awal tahun agar tidak berbenturan dengan jadwal tim kerja.

Perencanaan yang matang membantu memaksimalkan waktu istirahat tanpa melanggar aturan perusahaan.

Hak cuti pekerja di Indonesia tidak hanya terbatas pada 12 hari cuti tahunan. Regulasi ketenagakerjaan juga mengatur cuti khusus dengan upah penuh serta kemungkinan cuti besar sesuai kebijakan perusahaan.

Memahami dasar hukum yang berlaku penting agar hak pekerja tidak terabaikan. Sementara itu, kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah yang biasanya diterbitkan menjelang pergantian tahun.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pekerja dapat merencanakan cuti secara optimal dan memastikan haknya tetap terlindungi secara hukum.

Tag:Cuti BersamaHari Libur NasionalWiki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
ByHafidz Nc
Creative Developer
Follow:
Penulis lepas yang meliput pemberitaan seputar teknologi terkini, startup, film, musik hingga gaya hidup lainnya.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Aksi Mulia Numan Nomad: Jelajah Nusantara Sambil Bantu Mahasiswa Lulus Skripsi Tanpa Biaya
By Ossid Duha Jussas Salma
Numan Nomad
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
4
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
5

BERITA LAINNYA

Mesin telegraf untuk komunikasi berbasis sandi Morse (Sumber: Unsplash/Amsterdam City Archives)
Cari Tahu

Mengenal Sandi Morse, Kode Komunikasi yang Masih Dipelajari Pramuka Dunia

Menjelang peringatan Hari Pramuka setiap 14 Agustus, berbagai kegiatan kepramukaan kembali digelar…

Ossid Duha Jussas Salmadusep-malik
By
Ossid Duha Jussas Salma
Dusep Malik
9 jam lalu
Sejumlah anggota pramuka melakukan defile saat Apel Akbar Pramuka Penggerak Ketahanan Pangan di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur
Cari Tahu

Hari Pramuka 14 Agustus: Tonggak Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Setiap bulan Agustus, berbagai sekolah, instansi, hingga organisasi di Indonesia mulai bersiap…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
18 jam lalu
Monumen 4 Pilar di Halaman Kampus Trisakti, Jakarta Barat. (Sumber: Owrite/Ani Ratnasari)
Cari Tahu

Empat Pilar Empat Nyawa: Kisah di Balik Monumen Tragedi 12 Mei Trisakti 

Kalau kamu sering lewat di depan Universitas Trisakti, Jakarta Barat mungkin pernah…

Ani Ratnasaridusep-malik
By
Ani Ratnasari
Dusep Malik
1 hari lalu
Ilustrasi anak main gadget
Cari Tahu

Anak Mulai Tak Bisa Lepas dari Gadget? Dokter Ungkap Tanda Kecanduan Wajib Diwaspadai Orang Tua

Di era digital seperti saat ini, gawai telah menjadi bagian dari kehidupan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up