Meresahkan Warga
Menurut laporan media setempat, keberadaan Coki mulai meresahkan warga karena ukurannya semakin besar dan buaya tersebut mulai berkeliaran di sekitar pekarangan rumah.
Proses evakuasi berlangsung sekitar 10–15 menit. Wike bahkan sempat menangis dan pingsan ketika buaya yang telah dirawatnya sejak kecil itu dibawa petugas. Kasus tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, sebenarnya bolehkah seseorang memelihara buaya di rumah?
Termasuk Satwa Dilindungi
Coki diketahui merupakan buaya muara atau Crocodylus porosus. Jenis ini tercantum sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Daftar resmi pemerintah mencantumkan buaya muara, buaya Irian, buaya Siam, dan buaya Sinyulong sebagai jenis reptil yang dilindungi.
Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah buaya tersebut dipelihara di dalam rumah atau di luar rumah. Status satwanya menjadi hal penting karena ada aturan khusus mengenai kepemilikan dan pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Dilarang Memelihara
Aturan mengenai satwa dilindungi saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. UU 32/2024 berlaku sejak 7 Agustus 2024.
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dengan demikian, untuk satwa yang masuk daftar dilindungi seperti buaya muara, memeliharanya secara pribadi tidak bisa dianggap sama seperti memelihara hewan peliharaan biasa.
Tidak Semua
Meskipun demikian, bukan berarti seluruh bentuk pemanfaatan satwa liar otomatis dilarang. Pemerintah memiliki aturan khusus mengenai pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Salah satunya adalah Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
Jadi, adanya istilah “pemeliharaan untuk kesenangan” dalam regulasi tidak berarti seseorang bebas mengambil satwa liar dari alam kemudian memeliharanya di rumah. Pemanfaatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan, persyaratan, asal-usul satwa, serta perizinan yang berlaku.
Jika Terlanjur Dipelihara
Masyarakat yang sudah telanjur memiliki satwa dilindungi tidak sebaiknya mengambil tindakan sendiri, misalnya melepas buaya ke sungai atau habitat terdekat.
Dalam UU 32/2024, barang bukti berupa satwa dapat diperuntukkan untuk beberapa hal, antara lain dikembalikan ke habitat alaminya, dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, diserahkan kepada lembaga konservasi, menjadi koleksi museum, atau dalam kondisi tertentu dimusnahkan.
Karena itu, apabila seseorang menemukan atau sudah terlanjur memelihara satwa liar yang diduga dilindungi, penanganannya perlu melibatkan instansi yang berwenang, bukan dilepas begitu saja.
Sanksi Pidana
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan seperti menyimpan, memiliki, atau memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV hingga VII.
Jadi, kasus buaya Coki bukan sekadar persoalan seseorang memiliki hewan peliharaan yang tidak biasa. Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi sehingga kepemilikan dan pemeliharaannya berada dalam aturan konservasi yang jauh lebih ketat.
Kasus di Bandar Lampung tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa memelihara satwa liar, terutama satwa predator seperti buaya, tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rasa suka atau karena satwa tersebut sudah dirawat sejak kecil.