Lagi ramai mengenai kabar BPJS Kesehatan gratis untuk masyarakat desil 6-10 akan dinonaktifkan mulai November 2026 yang bikin banyak orang bertanya-tanya. Sebenarnya, benar nggak sih semua peserta dengan desil tersebut bakal kehilangan BPJS gratis?
Nah, dilansir dari akun Facebook Pusdatin Kesos, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang masuk desil 6-10 memang berpotensi kehilangan kepesertaan. Namun, mereka tidak langsung dinonaktifkan begitu saja.
Peserta akan diberikan masa tenggang selama 90 hari kalender untuk memastikan data kesejahteraan keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Iklan
Jika setelah masa tenggang berakhir peserta masih tercatat dalam desil 6-10, kepesertaan PBI JK dapat dinonaktifkan sesuai ketentuan.
Apa Itu Desil 6-10?
Buat yang belum tahu, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Nah, pengelompokan ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.
Artinya, masyarakat yang masuk desil 6-10 perlu mengecek kembali status kepesertaannya. Apalagi jika selama ini masih mengandalkan BPJS gratis untuk berobat.
BPJS Kesehatan PBI. Doc: UGM
Cara Cek Status BPJS Gratis
Nggak perlu menebak-nebak apakah kamu termasuk peserta yang terdampak atau bukan. Kamu bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Periksa informasi status bantuan dan desil yang ditampilkan.
Jika muncul pemberitahuan masa tenggang 90 hari kalender, perhatikan tanggal batas waktu yang tercantum. Jangan sampai baru mengurus pembaruan data ketika masa tenggang hampir habis.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai?
Warga berkonsultasi dengan petugas mengenai status aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan status desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) saat layanan Mobile Bantuan Aktivasi IKD dan DESIL di Keluharan Sondakan, Solo, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/YU)
Kalau merasa kondisi ekonomi keluarga masih membutuhkan bantuan, tetapi data menunjukkan desil 6-10, kamu bisa mengajukan pembaruan data.
Menurut informasi Pusdatin Kesos, pembaruan bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Kamu juga dapat mengakses kanal pembaruan data yang tersedia, seperti https://dtsen-form.bps.go.id, sesuai prosedur yang berlaku.
Tapi, jika kondisi ekonomi sudah memungkinkan untuk membayar iuran sendiri, peserta bisa mempertimbangkan beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
Jadi, jangan langsung panik kalau menemukan pemberitahuan masa tenggang di laman Cek Bansos. Periksa dulu status kepesertaanmu dan pastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi keluarga saat ini.
Perlu diingat, bukan berarti semua peserta BPJS desil 6-10 otomatis dinonaktifkan pada November 2026. Penonaktifan dapat dilakukan setelah masa tenggang berakhir apabila peserta masih berada di desil tersebut sesuai ketentuan.