Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Cari Tahu

Probation Mau Diperpanjang Jadi 6 Bulan! Jangan Asal Terima, Ini Aturan dan Hak Karyawan

Probation diperpanjang jadi 6 bulan? Kenali aturan maksimal 3 bulan, hak upah dan THR, serta langkah yang bisa dilakukan karyawan.

Gambar ilustrasi karyawan di PHK
Gambar ilustrasi karyawan di PHK. (Gambar dibuat oleh Ai/owrite)

Baru tiga bulan kerja, bukannya dapat kepastian status, eh malah diminta memperpanjang masa probation hingga enam bulan? Alasannya, evaluasi kinerja belum selesai dan kemampuan dinilai masih perlu diasah.

Mungkin untuk yang fresh graduated situasi seperti ini sering bikin bingung, mau nolak tapi takut dianggap tidak profesional, kalau terima perpanjangan berarti status kerja kita makin nggak jelas dong.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) sudah dengan jelas mengatur masa probation atau percobaan kerja maksimal hanya tiga bulan untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Iklan

Pusat juga tidak boleh memperpanjang masa probation, walaupun alasannya masih dievaluasi,”

dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu, 28 Oktober 2026.

Apa Itu Probation?

Probation adalah masa percobaan kerja yang digunakan perusahaan untuk menilai kinerja, kedisiplinan, kemampuan beradaptasi, dan kecocokan karyawan dengan posisi yang ditempati.

Mengutip dari Jobstreet, evaluasi selama probation mencakup kemampuan menyelesaikan pekerjaan, komunikasi, hingga kepatuhan terhadap aturan perusahaan.

Namun, evaluasi tersebut tidak menjadi alasan untuk memperpanjang masa percobaan melewati batas yang ditentukan.

Pilihan EditorOssid Duha Jussas Salma

Sejarah Sumpah Pemuda 1928, Momen Bersejarah Menyatukan Pemuda dari Berbagai Daerah

Maksimal 3 Bulan

Ketentuan masa percobaan kerja tercantum dalam Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menetapkan masa probation paling lama tiga bulan bagi pekerja PKWTT.

Jika masa percobaan telah melewati batas tersebut, perusahaan tidak bisa menjadikan perpanjangan probation sebagai alasan untuk menunda kepastian status karyawan.

Sementara itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak boleh dikenai masa percobaan kerja, hal ini sesuai dengan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan probation dalam PKWT.

Apa Saja Hak Karyawan?

Meski masih menjalani masa percobaan, karyawan tetap memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai aturan.

1. Upah sesuai ketentuan

Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan melarang perusahaan membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku selama masa probation.

2. Hak THR

Kamu yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hak pekerja lainnya

Hak terkait jaminan sosial, cuti, dan tunjangan perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku bagi pekerja tersebut. Status probation tidak otomatis menghapus seluruh hak karyawan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diperpanjang?

Jika perusahaan meminta perpanjangan probation hingga enam bulan, kamu sebaiknya memeriksa kembali perjanjian kerja dan meminta penjelasan tertulis dari HRD.

Simpan kontrak, hasil evaluasi, surat perpanjangan, serta bukti pembayaran upah sebagai dokumentasi. Jika persoalan tidak terselesaikan, kamu bisa berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat.

Kemnaker menegaskan, jika karyawan dinilai tidak memenuhi standar perusahaan, keputusan harus diambil sesuai ketentuan pada akhir masa percobaan, bukan dengan memperpanjang probation melewati batas waktu.

Jadi, jangan langsung menerima perpanjangan hanya karena takut kehilangan pekerjaan. Pahami status kerja dan hakmu sebelum menyetujui kebijakan perusahaan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar