Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025. Lantas, bagaimana cara mendapatkan kompensasi mati lampu dari PLN? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Aturan Kompensasi PLN
Sebelum mengajukan pengaduan, kamu perlu mengetahui bahwa tidak semua pemadaman listrik otomatis mendapatkan kompensasi.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, standar lama gangguan listrik yang ditetapkan yaitu apabila pemadaman terjadi selama satu jam per bulan.
Namun, Kementerian ESDM mengatakan jika penetapan standar gangguan berbeda-beda dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan jaringan listrik di wilayah tertentu. Artinya, kamu berhak mendapatkan kompensasi apabila akumulasi lama gangguan melampaui standar mutu pelayanan yang berlaku.
Cek Besaran Kompensasi
Lalu, berapa potongan tagihan yang bisa diterima pelanggan? Mengacu pada Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, besaran kompensasi dihitung berdasarkan lamanya gangguan yang melampaui standar pelayanan.
Berikut rincian persentasenya:
- Sampai dengan 2 jam di atas standar: 50 persen.
- Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen.
- Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen.
- Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen.
- Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen.
- Lebih dari 40 jam: 500 persen.
Perlu diingat, persentase tersebut bukan potongan dari seluruh tagihan listrik bulanan dan perhitungan kompensasi menggunakan biaya beban atau rekening minimum. Karena itu, nominal yang diterima setiap pelanggan bisa berbeda, tergantung golongan tarif listriknya.
Mengecek Kompensasi PLN
Kalau penasaran apakah kamu termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan kompensasi, kamu bisa mengecek tagihan listrik atau riwayat pembelian token pada bulan berikutnya.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diperhitungkan dalam tagihan listrik. Sementara pelanggan prabayar akan mendapatkannya melalui perhitungan pada pembelian token berikutnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6C Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Kamu juga bisa menghubungi Call Center PLN 123 atau menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk meminta penjelasan mengenai hak kompensasi.
Laporkan Listrik Padam
Nah, ini salah satu hal yang sering dianggap sepele pelanggan, yaitu melaporkan gangguan ketika listrik baru saja padam. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, lama gangguan dihitung sejak PLN memperoleh informasi mengenai gangguan, baik melalui sistem SCADA maupun laporan pelanggan, hingga listrik kembali menyala.
Karena itu, jangan hanya menunggu listrik menyala. Segera laporkan gangguan melalui aplikasi PLN Mobile.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu Pengaduan.
- Pilih kategori gangguan listrik padam.
- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
- Sampaikan informasi mengenai gangguan yang dialami.
- Kirim laporan dan simpan nomor pengaduannya.
Dengan menyimpan nomor laporan, kamu memiliki bukti pengaduan jika nantinya ingin menanyakan tindak lanjut penanganan gangguan.
Kompensasi Tidak Masuk?
Sudah mengalami pemadaman berkepanjangan, tetapi potongan tagihan tidak muncul atau tidak terlihat saat membeli token berikutnya?
Jangan langsung bingung. Kamu bisa meminta penjelasan melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN 123. Sebelum menghubungi petugas, siapkan beberapa informasi berikut:
- ID pelanggan atau nomor meter.
- Tanggal terjadinya pemadaman.
- Perkiraan waktu listrik mulai padam.
- Waktu listrik kembali menyala.
- Nomor laporan pengaduan jika tersedia.
Informasi ini bisa membantu petugas menelusuri gangguan yang kamu alami.
Perlu diingat juga jika kompensasi yang diberikan PLN bukan dalam bentuk uang, melainkan pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau diperhitungkan dalam pembelian token bulan berikutnya bagi pelanggan prabayar.
Jadi, mulai sekarang jangan cuma pasrah ketika listrik di rumah mati berjam-jam. Segera laporkan gangguannya, simpan bukti pengaduan, dan jangan lupa cek tagihan atau pembelian token berikutnya. Siapa tahu, kamu termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.