Nasib 172.323 guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026 akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja mereka agar tetap bisa mengajar setelah kontrak sebelumnya habis.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan ini menyasar guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masa perjanjian kerjanya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,”
kata Prasetyo dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 6 November 2026.
Ia mengungkapkan jumlah guru yang masuk dalam kebijakan tersebut mencapai sekitar 172.323 orang. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan masa kerja kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).







