Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Cari Tahu

Pemerintah Perpanjang Kontrak 172 Ribu Guru Non-ASN, Siapa Saja yang Berhak?

Pemerintah memperpanjang kontrak 172.323 guru non-ASN mulai 2027. Simak kriteria guru yang berhak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Guru merapikan topi siswa kelas 1 yang merupakan anak-anak transmigran saat kegiatan belajar mengajar di SDN 44/III Sungai Bermas, Kerinci, Jambi. (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/agr)
Guru merapikan topi siswa kelas 1 yang merupakan anak-anak transmigran saat kegiatan belajar mengajar di SDN 44/III Sungai Bermas, Kerinci, Jambi. (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/agr)

Nasib 172.323 guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026 akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja mereka agar tetap bisa mengajar setelah kontrak sebelumnya habis.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan ini menyasar guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masa perjanjian kerjanya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.

Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,”

kata Prasetyo dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 6 November 2026.

Ia mengungkapkan jumlah guru yang masuk dalam kebijakan tersebut mencapai sekitar 172.323 orang. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan masa kerja kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Iklan

Dengan keputusan ini, guru non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut tidak perlu lagi bingung mengenai ketidakpastian penugasan ketika perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada penghujung 2026.

Mulai Berlaku 1 Januari 2027

Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Keputusan perpanjangan masa kerja ini menjadi bagian dari hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian lintas sektor.

Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh keputusan hasil rapat finalisasi tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Meski demikian, pemerintah belum merinci berapa lama masa perpanjangan kontrak diberikan maupun bagaimana mekanisme teknis pelaksanaannya.

Karena itu, guru non-ASN yang masuk dalam kriteria tersebut masih perlu menunggu ketentuan lanjutan dari kementerian terkait mengenai pelaksanaan perpanjangan masa kerja.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.