Pupuk Indonesia Group mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Bogor.
HET pupuk bersubsidi per tanggal 22 Oktober 2025 mengalami penurunan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata AE Pupuk Indonesia Group Hasan Bisri sesuai sosialisasi di Bogor pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 HET pupuk bersubsidi ditetapkan Pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, Pupuk NPK Rp 1.840 per kilogram, Pupuk NPK Kakao Rp 2.640 per kilogram, Pupuk ZA Rp 1.360 per kilogram, Pupuk Organik Rp 640 per kilogram.
Hasan juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan kompensasi selisih dari HET terhadap stok pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah hingga tanggal 21 Oktober 2025.






