Lima petani di Desa Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, dilaporkan mengalami luka berat akibat ditembak oleh pihak keamanan Perusahaan Sawit PT. Agro Bengkulu Selatan (PT. ABS) pada Senin, 24 November 2025.
Insiden ini diduga merupakan puncak dari konflik agraria yang telah berlangsung lama dan tak kunjung diselesaikan. Sebelum insiden ini para petani berulang kali menghadapi teror berupa perusakan pondok dan tanaman, bahkan mengalami kriminalisasi terkait sengketa lahan tersebut.
Kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria antara Petani Pino Raya dan PT. ABS yang dibiarkan berlangsung lama dan tidak diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI dan Pemerintah Daerah Bengkulu (gubernur maupun bupati), setidaknya sejak tahun 2012,”
kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Dodi Faisal, dalam keterangan tertulis, Senin.
Konflik ini diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada PT ABS seluas 2.950 hektare di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketegangan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, ketika petani mendapati pihak PT. ABS menggunakan buldoser untuk ketiga kalinya menghancurkan tanaman pertanian milik warga. Pukul 10.45, terjadi keributan antara petani dan pihak perusahaan yang bersikeras tidak ingin meninggalkan lokasi.
Pukul 12.00, keributan memanas. 45 menit kemudian salah seorang pihak keamanan PT. ABS menembak petani bernama Buyung di bagian dada. Setelah melakukan penembakan, terduga pelaku berlari sambil menembak secara membabi buta ke arah belakang. Tembakan tersebut mengenai Linsurman (tertembak di bagian dengkul), Edi Hermanto (tertembak di bagian paha), Santo (tertembak di bagian rusuk bawah ketiak), dan Suhardin (tertembak di bagian betis).
Setelah itu, warga berhasil mengejar dan menangkap terduga penembak bernama Ricky. Sementara warga lainnya melarikan kelima korban ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.
Walhi pun mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas peristiwa ini, termasuk menyelidiki kepemilikan senjata api pihak keamanan PT. ABS, serta memastikan perlindungan keamanan bagi korban, keluarga, dan seluruh Petani Pino Raya; dan mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera memastikan penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada petani dan mencabut Izin Perkebunan PT. ABS.
Respons Komnas HAM
Komnas HAM meminta kepada Polda Bengkulu segera mengusut tuntas peristiwa penembakan, termasuk memeriksa kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh pihak keamanan PT. ABS, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel; menjamin perlindungan keamanan bagi para korban, keluarga korban, dan seluruh Petani Pino Raya dari segala bentuk intimidasi lanjutan.
Penembakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak atas perlindungan dari tindak kekerasan sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip HAM internasional,”
kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Lembaga itu juga meminta Kementerian ATR/BPN RI segera merampungkan sengketa secara adil dan transparan sejalan dengan prinsip HAM dan tata kelola pemerintahan yang baik.


