Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan mencalonkan Adies Kadir sebagai calon tunggal melanggar transparansi dan partisipasi.
Ditambah lagi jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.
Kalau saya menyebutnya ini cacat konstitusional besar. Konstitusinya rusak yang lain tidak terima, itu ibarat atap rumah bocor semua akan terdampak,”
ujar Feri kepada owrite baru-baru ini.
Dengan kondisi seperti ini, apakah masyarakat Indonesia boleh menggugat? Menurut Feri publik sangat diperbolehkan untuk menggugat.
Sangat-sangat boleh. Orang terdampak terhadap haknya, masa publik tidak bisa mengugat,”
tambahnya.
Bila kondisi ini terus berlanjut, Feri melihat Indonesia akan berada dalam ancaman serius. Sebabnya, di tengah dampak global yang luar biasa, harusnya Indonesia mempertinggi kekuatan di ruang global agar jauh dari ancaman. Namun ironisnya, ancaman itu timbul dari alat-alat kekuasaan di internal negara. Menurutnya, kacaunya sistem di Indonesia pasti akan merusak masyarakatnya.
Kalau terjadi perang misalnya, seperti yang diperkirakan Pak SBY dan Pak Prabowo, kita punya apa? Jangan-jangan setelah perang dunia ketiga, kita akan jadi bangsa yang akan dijajah lagi, karena kita tidak punya alat kuasa apapun untuk mempertahankan daulat kita,”
tandasnya.





