Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Daerah

Geger! 3 Hektare Lahan Mangrove Dibabat Diduga Demi Rumah Pribadi Gubernur Sultra

Meski menegaskan bahwa kegiatan tersebut disebut telah mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan Sultra maupun pemerintah pusat, namun Indri mengaku tidak pernah melihat langsung dokumen izinnya.

Dugaan pembabatan hutan mangrove seluas kurang lebih 3 hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendar
Dugaan pembabatan hutan mangrove seluas kurang lebih 3 hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendar, yang diduga untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra. (Foto: https://www.instagram.com/reel/DRgrM8sEWRR/?igsh=cHN4NzdkYWE4Yzl2)

Dugaan pembabatan hutan mangrove seluas kurang lebih 3 hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tengah menjadi sorotan publik.

Area tersebut diduga dibuka untuk pembangunan kediaman pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. Temuan ini mencuat setelah foto udara yang diunggah oleh akun instagram kendarihariini, menunjukkan kondisi mangrove yang telah habis ditebang.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, membenarkan bahwa penebangan mangrove tersebut memang dilakukan untuk kepentingan pembangunan rumah pribadi Andi Sumangerukka, yang dikenal juga dengan inisial ASR.

Iklan

Kalau tidak salah, itu memang punya Pak ASR untuk rumah pribadi,”

ujar Indri.

Meski menegaskan bahwa kegiatan tersebut disebut telah mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan Sultra maupun pemerintah pusat, namun Indri mengaku tidak pernah melihat langsung dokumen izinnya. Menurut pengamatannya, konfirmasi mengenai keberadaan izin hanya disampaikan secara lisan oleh salah satu ajudan Gubernur kepada Kepala Dinas LHK.

Saya tidak bisa memeriksa lebih jauh izin tersebut karena dokumennya tidak pernah ditunjukkan. Namun setelah kami pulang dari lapangan, ajudan mengonfirmasi kepada Kadis bahwa mereka sudah mengantongi izin,”

jelasnya.

Izin Penebangan Masih Menjadi Tanda Tanya

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru mengenai kejelasan perizinan penebangan mangrove dalam skala besar. Pasalnya, mangrove termasuk ekosistem yang dilindungi dan setiap aktivitas penebangan harus melalui kajian lingkungan yang ketat.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai jenis izin yang diberikan, instansi yang menerbitkan, maupun dasar pertimbangannya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal