Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir di delapan kabupaten/kota di Aceh. Penetapan status tersebut dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini yang melanda wilayah setempat.
Kabupaten yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat,”
kata Fadmi dalam keterangan resmi, Kamis, 27 November 2025.
Sementara itu, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025, Bupati dan Wali Kota seluruh Aceh telah diinstruksikan untuk siap siaga potensi bencana hidrometeorologi.
Fadmi menambahkan, setiap pemerintah daerah diminta untuk aktifkan posko darurat BPBD, membantu masyarakat, menyiapkan logistik darurat, mengaktifkan layanan kesehatan darurat, memantau data cuaca dan debit air sungai, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan melakukan kaji cepat di daerah yang terdampak dan tetapkan status tanggap darurat.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban, dan kerugian serta memberikan kebutuhan dasar korban terdampak bencana sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku,”
jelasnya.
Lebih lanjut Fadmi mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPBD di berbagai wilayah serta memastikan langkah-langkah penanganan darurat berjalan optimal.
BPBA mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi banjir, tanah bergerak, dan longsor, terutama di wilayah dengan curah hujan tinggi,”
katanya.
Mitigasi sederhana seperti membersihkan saluran udara, menghindari lereng saat hujan, serta menyatukan informasi dari BMKG dan BPBD setempat menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko bencana.



