Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 4 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi
Nasional

LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 19, 2026 7:50 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan
Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan (Foto: Serinshoot lbh_jakarta)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.

TAUD menolak keras potensi diseretnya kasus ini ke ranah peradilan militer, lantaran rekam jejak sistem militer dinilai kerap menjadi ruang impunitas dan melindungi pelaku kejahatan dari jerat hukum maksimal.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, merespons dinamika terbaru penanganan kasus yang dinilai semakin sarat kejanggalan dan tumpang tindih kewenangan antar-institusi.

Polemik baru muncul ketika Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Penangkapan oleh institusi militer ini terjadi di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Langkah sepihak TNI ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat sipil, sebab Andrie adalah warga sipil dan pembela HAM, sehingga tindak pidana yang menimpanya mutlak menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Merespons penangkapan tersebut, Fadhil meminta institusi militer untuk tidak mengintervensi atau mengambil alih wewenang penegakan hukum pidana umum dari tangan kepolisian.

Kami mengimbau kepada Puspom TNI yang sudah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada Polda Metro Jaya. Polisi sudah punya bukti dan sedang melakukan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif sejak 13 Maret lalu,”

kata Fadhil di kantor YLBHI, Rabu, 18 Maret 2026.

Manuver TNI yang menahan pelaku justru merusak tatanan penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih lagi, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengusutan tuntas kasus ini kepada Polri.

Upaya TNI melakukan ini adalah upaya distorsi terhadap proses penegakan hukum. Ini wibawa Presiden yang dicoreng. Intinya serahkan saja kepada polisi, biar ini diadili dan diproses di peradilan umum yang terbuka dan relatif lebih akuntabel,”

terang dia.

Fadhil juga memaparkan perihal alasan mengapa masyarakat sipil sangat menentang kasus ini diadili di pengadilan militer.

Berdasarkan catatan panjang pemantauan oleh masyarakat sipil, peradilan militer terbukti gagal memberikan keadilan bagi korban sipil.

Berdasarkan berbagai kajian dan pemantauan terhadap proses peradilan militer, sistem ini sangat rentan terjebak dalam impunitas. Pelaku kerap dihukum dengan rendah, atau bahkan tidak dihukum sama sekali,”

papar Fadil.

Akar masalah dari peradilan militer adalah tidak adanya independensi kelembagaan sebab pelaku, penuntut (oditur), hingga, hakim berada dalam satu institusi yang sama dan diikat dalam ‘jiwa korsa’ TNI. Sehingga ini sangat rentan konflik kepentingan dan potensi tidak diproses secara objektif.

Serangan terhadap Andrie bukanlah pelanggaran disiplin militer biasa, melainkan sebuah kejahatan berat yang terencana terhadap pejuang demokrasi.

Sejak awal konstruksi hukumnya merupakan pidana umum. Ini adalah serangan dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana.

Jika ini diproses dalam peradilan militer, kami sangsi peradilan bisa menghadirkan proses yang objektif, imparsial, dan berkeadilan bagi korban. Serahkan kepada polisi, diadili di peradilan umum,”

tegas Fadhil.

Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

Tag:Andrie YunusFadhil AlfathanLBH JakartaPenyiraman Air KeraspolisiPuspom TNITAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kejanggalan terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pembacaan dakwaan berlangsung saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.…

By
Rahmat
Adi Briantika
4 Min Read
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

(Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih dalam tahap perumusan internal dan belum final. Dokumen ini memuat 144 pasal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Mau Copot 2 Pejabat DJP Gegara Restitusi Pajak Membengkak, Siapa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencopot dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan karena mereka dinilai tidak mengendalikan pencairan restitusi pajak dengan baik.  Purbaya mengatakan, sudah…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Nasional

Gizi Jalan Nalar Tertinggal: P2G Sentil MBG Tak Seimbang, Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah segera mengadopsi intervensi pedagogis untuk…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
TAUD mengatakan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Nasional

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Andrie Yunus, Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap laporan kasus penyiraman air keras Wakil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta
Nasional

KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
5 jam lalu
Seorang guru menata gawai milik siswa yang dikumpul sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Pihak sekolah setempat menerapkan aturan tentang penggunaan gawai selama jam pembelajaran untuk memberikan lingkungan digital yang aman dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Nasional

Krisis Guru Kian Parah: Pemerintah Lamban Lakukan Rekrutmen, Pendidikan RI di Titik Nadir

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberi catatan dalam rangka refleksi Hari Pendidikan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up