Penjelasan Soal Kayu Gelondongan
Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengutip pernyataan pejabatnya mengenai asal kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Sumatra.
Dalam siaran pers, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas melanggar hukum seperti penyalahgunaan PHAT dan praktik illegal logging.
Terkait pemberitaan yang berkembang, penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,”
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Kami justru sedang menelusuri seluruh sumber kayu tersebut dan memastikan bahwa unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.”
Dwi Januanto.
7 Perusahaan Diduga Rusak Lingkungan
Menanggapi polemik tersebut, pengamat Kebijakan Tata Publik Trubus Rahardiansyah menilai ada kejanggalan dari keberadaan kayu-kayu yang berserakan di pesisir.
Menurutnya, penjelasan Kementerian Kehutanan masih terkesan abu-abu dan justru dapat membingungkan publik.
Pada kenyataannya, ada indikasi kuat praktik illegal logging yang tidak diakui. Di Sumatera terdapat tujuh perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan,”
Trubus saat dihubungi owrite.id.
Ia menduga, pernyataan yang muncul bisa jadi akibat ketidaktahuan pejabat terkait atau bahkan upaya menutupi sesuatu. Karena itu, ia menegaskan perlunya keterbukaan penuh.
Belakangan, Kepala BP BUMN Denny Oscaria menyatakan bahwa semua pihak harus diinvestigasi dan bertanggung jawab. Salah satu perusahaan yang diduga terlibat adalah PTPN, yang notabene perusahaan BUMN,”
Trubus.
Menurut Trubus, penyelidikan harus mencakup pemeriksaan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut.
Izinnya harus ditelusuri: siapa pemegang sertifikatnya, apakah legal, dan dari mana asal izin itu diterbitkan. Jangan-jangan ada izin yang diperoleh dari pihak yang tidak berwenang.”
Trubus.
Kalau masih banyak keraguan, lebih baik seluruh izin tersebut segera diperiksa dan diinvestigasi,”
Trubus.