Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan Pemerintah: Rumus, Contoh, dan Ketentuan Resmi
Cari Tahu

Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan Pemerintah: Rumus, Contoh, dan Ketentuan Resmi

Hafidz NcAmin Suciady
Last updated: Februari 11, 2026 11:55 am
Hafidz Nc
Amin Suciady
Share
Cara Menghitung THR 2026
Cara Menghitung THR 2026 (Foto Owrite/Fauzi)
SHARE

Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinantikan. Namun, penting untuk memahami bahwa pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan mengetahui aturan dan rumus perhitungannya, pekerja dapat memastikan nominal THR yang diterima sudah sesuai ketentuan.

Daftar isi Konten
  • Dasar Hukum Pemberian THR
  • Komponen Upah untuk Perhitungan THR
  • 1. Cara Menghitung THR Penuh (Full) untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan
  • 2. Cara Menghitung THR Prorate (Proporsional) untuk Masa Kerja 1–11 Bulan
  • Ketentuan Penting Seputar THR
  • Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Artikel ini fokus membahas secara lengkap cara menghitung THR, baik untuk pekerja dengan masa kerja penuh (full) maupun proporsional (prorate), termasuk dasar hukum dan ketentuan resmi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • THR tidak boleh dicicil.
  • Berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Komponen Upah untuk Perhitungan THR

THR dihitung berdasarkan upah satu bulan, yang terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja)

Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang bergantung pada kehadiran, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.

1. Cara Menghitung THR Penuh (Full) untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Rumus THR Full:

1×Upah Sebulan1 \times \text{Upah Sebulan}

Contoh Perhitungan:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp500.000
  • Total upah sebulan: Rp5.500.000
  • Masa kerja: 2 tahun

Maka, THR yang diterima adalah:

1 × Rp5.500.000 = Rp5.500.000

2. Cara Menghitung THR Prorate (Proporsional) untuk Masa Kerja 1–11 Bulan

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Rumus THR Prorate:

Masa Kerja (bulan)12×Upah Sebulan\frac{\text{Masa Kerja (bulan)}}{12} \times \text{Upah Sebulan}

Contoh Perhitungan:

  • Masa kerja: 7 bulan
  • Total upah (gaji pokok + tunjangan tetap): Rp6.000.000

Langkah perhitungan:7÷12=0,5837 \div 12 = 0,5830,583×6.000.000=3.498.0000,583 \times 6.000.000 = 3.498.000

Dengan demikian, THR yang diterima sekitar Rp3.498.000 atau dibulatkan menjadi sekitar Rp3.500.000 sesuai kebijakan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya 2026

Ketentuan Penting Seputar THR

1. Batas Waktu Pembayaran

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan.

2. Tidak Boleh Dicicil

THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah dalam kondisi tertentu (misalnya saat situasi darurat nasional).

3. THR Dikenakan Pajak PPh 21

THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika total penghasilan tahunan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku.

4. Berlaku untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Baik pekerja PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) tetap berhak atas THR selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker menjelang hari raya.

THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Besarannya bergantung pada masa kerja:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh
  • Masa kerja 1–11 bulan: dihitung secara proporsional

Memahami rumus dan ketentuan resmi membantu memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan pemerintah. Dengan demikian, menjelang hari raya, pekerja dapat menerima THR secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku di tahun 2026.

Tag:KemnakerTHRWiki
Share This Article
Email Salin Tautan Print
ByHafidz Nc
Creative Developer
Ikuti
Penulis lepas yang meliput pemberitaan seputar teknologi terkini, startup, film, musik hingga gaya hidup lainnya.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik (ART) Indonesia-AS di bidang ESDM di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).
Ekonomi Bisnis

Di Balik Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Bahlil Janjikan Tak Ada Ekspor Mineral Mentah

Di tengah perebutan mineral kritis yang kian intens dalam lanskap geopolitik global, Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai pemilik cadangan strategis. Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Duta besar AS untuk Israel, Mike Huckabee
Daerah

Dubes AS Klaim Sebagian Wilayah di Timur Tengah Milik Israel

Duta besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, mengatakan bahwa Israel berhak mengklaim atas sebagian besar wilayah Timur Tengah. Huckabee menyampaikan komentar tersebut dalam sebuah wawancara dengan komentator konservatif Tucker Carlson…

By
Iren Natania
Amin Suciady
5 Min Read
Menag Nasaruddin mengklarifikasi ke KPK mendapatkan pesawat jet pribadi dari OSO.
Nasional

Menag Nasaruddin Datangi KPK, Klarifikasi Isu Jet Mewah Saat Kunker ke Takalar

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara perihal dirinya mendapati fasilitas mewah jet pribadi dari Oesman Sapta Odang alias OSO saat diundang meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan. Nasaruddin bilang…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Panduan Jatah Cuti dan Hari Libur 2026
Cari Tahu

Panduan Lengkap Jatah Cuti & Kalender Libur 2026: Hak Pekerja Sesuai Aturan Pemerintah

Memahami hak cuti kerja penting agar pekerja tidak kehilangan hak yang telah…

Hafidz NcAmin Suciady
By
Hafidz Nc
Amin Suciady
2 minggu lalu
Cara DCA di Aplikasi PINTU
Cari Tahu

Rahasia Investor Cuan: Strategi DCA Crypto Ini Jadi Andalan untuk Jangka Panjang

Informasi dalam artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran,…

Hafidz Nc
By
Hafidz Nc
2 minggu lalu
Gambar ilustrasi
Cari Tahu

Makna Warna Merah dan Emas dari Perayaan Imlek

Tinggal menghitung hari masyarakat Tionghoa akan merayakan Tahun Baru dalam kalender lunar…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 minggu lalu
Ilustrasi piala dunia
Cari Tahu

Ada Aturan Baru Bakal Menggebrak Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Piala Dunia 2026 disebut-sebut akan menjadi panggung lahirnya perubahan besar dalam regulasi…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up