Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daerah / (Part II) Nyala Nyali Ruang Sidang: Vonis Bebas Delpedro cs dan Kebangkitan ‘Oposisi Jalanan’
Daerah

(Part II) Nyala Nyali Ruang Sidang: Vonis Bebas Delpedro cs dan Kebangkitan ‘Oposisi Jalanan’

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 10, 2026 2:13 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Angin Segar Demokrasi

Putusan ini dinilai sebagai titik terang bagi penegakan kebebasan sipil dan HAM di Tanah Air. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyatakan putusan tersebut merupakan kabar baik di tengah dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Angin Segar Demokrasi
  • Oposisi Jalanan

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Delpedro dan kawan-kawan, dan membatalkan atau tidak menyetujui tuntutan dari jaksa, menjadi berita yang menyegarkan untuk demokrasi, kebebasan, hak asasi manusia, dan keadilan di Indonesia,”

kata Adinda.

Adinda berharap vonis bebas ini tidak hanya berhenti pada kasus Delpedro, melainkan dapat menjadi yurisprudensi dan preseden positif bagi para demonstran lain yang masih ditahan.

(Part I) Nyala Nyali Ruang Sidang: Vonis Bebas Delpedro cs dan Kebangkitan ‘Oposisi Jalanan’

Semoga hal ini juga bisa menjadi preseden yang baik untuk membebaskan tahanan politik yang masih banyak ditahan di penjara akibat demonstrasi tersebut,”

ucap dia. 

Putusan ini membuktikan pilar yudikatif masih bisa diandalkan dalam menjaga iklim demokrasi. Ia menekankan bahwa pengadilan telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebebasan sipil dan politik, terkhusus kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. 

Adinda pun menyoroti dampak psikologis dari putusan ini terhadap gerakan masyarakat sipil, terutama kelompok muda. Pembebasan ini diharapkan dapat mengikis ketakutan masyarakat untuk bersuara kritis.

Hal ini menjadi angin segar dan penyemangat untuk orang muda di Indonesia dan masyarakat pada umumnya untuk tidak takut menjadi aktivis, atau setidaknya bersuara kritis dan peduli dalam memberikan masukan serta kritik kepada pemerintah maupun pihak terkait untuk kebijakan yang lebih baik,”

tutur Adinda. 

Dalam catatannya, Adinda juga mengaitkan kasus ini dengan temuan riset TII ihwal kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik di perguruan tinggi.

Secara normatif dan struktural, Indonesia sebenarnya memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang kuat, termasuk Undang-Undang Dasar yang melindungi HAM. Namun, tantangan terbesarnya ialah budaya hukum aparat penegak hukum dan negara.

Selama ini secara substantif dan struktur, Indonesia memiliki landasan normatif yang mencukupi untuk melindungi HAM saat masyarakat berpartisipasi dalam proses kebijakan.

Maka, Adinda mengingatkan agar kebebasan berekspresi dan akademik tidak didangkalkan hanya karena identitas yang bersuara dan ia mengajak seluruh elemen publik untuk terus mengawal jalannya demokrasi nasional.

Selama masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada, tidak melanggar hukum, serta merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dengan asas umum pemerintahan yang baik, maka setiap individu berhak dan wajib dilindungi haknya dalam berpartisipasi, baik secara individu maupun kolektif,”

terang Adinda. 

Oposisi Jalanan

Keputusan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan dinilai membawa implikasi besar bagi konstelasi politik nasional.

Putusan tersebut tidak hanya menjadi preseden positif bagi iklim demokrasi, tapi juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan kepolisian yang dinilai semakin reaktif terhadap kritik publik.

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, berpendapat di satu sisi putusan ini memperlihatkan sisi positif dari pengadilan yang berempati dan mendukung kebebasan demokrasi.

Namun, di sisi lain, putusan ini menguliti kelemahan Polri dalam memproses perkara pembungkaman sipil.

Dampak negatifnya adalah yang terjadi saat ini menunjukkan kelemahan dari kepolisian dan kelemahan dari alat bukti. Artinya, di dalam kasus ini terjadi kondisi yang memaksakan tanpa alat bukti yang kuat. Ini menjadi preseden buruk bagi kepolisian,”

kata Efriza, kepada owrite.

Vonis bebas ini membantah narasi dan asumsi dari pemerintah maupun parlemen yang kerap melabeli kritik masyarakat sebagai pembuat kegaduhan. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berbicara secara sah dilindungi oleh konstitusi.

Pelajaran terbesarnya adalah pemerintah tidak bisa lagi merasa bahwa karena mengatasnamakan negara, lalu punya kewenangan yang bersifat memenjarakan. Ternyata pengadilan itu sudah objektif melihat (kasus). Kalau tidak ada bukti, maka itu adalah tamparan bagi pemerintah, khususnya aparat kepolisian,”

ujar dia.

Efriza menyoroti kegagalan memidanakan kelompok kritis ini menunjukkan adanya masalah kepemimpinan dan koordinasi di tubuh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sekaligus menjadi rapor merah bagi pemerintahan saat ini yang dianggap terlalu reaktif.

Di tengah absennya oposisi partai yang dominan di parlemen, gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil kini secara definitif mengambil alih peran sebagai oposisi jalanan.

Efriza memproyeksikan bahwa pasca-vonis ini, konsolidasi gerakan ekstra-parlementer akan semakin menguat. Namun, menguatnya peran masyarakat sipil ini justru memunculkan pertanyaan perihal eksistensi partai politik.

Ketika sipil semakin kuat, pertanyaannya adalah partai politik itu ke mana? Kalau partai politik bermasalah, otomatis yang hadir adalah rakyat yang gelisah, rakyat yang turun ke jalan. Rakyat dan LSM mendapatkan tempat yang lebih terhormat dibandingkan partai politik,”

papar Efriza.

Tingginya gejolak dan reaksi masyarakat seharusnya menjadi sinyal peringatan dini bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan jajaran DPR. Efriza mengingatkan agar pemerintah dan wakil rakyat berhenti menyalahkan masyarakat yang melontarkan kritik.

Ini yang harusnya dipelajari oleh Pak Prabowo dan DPR, bukan malah menyalahkan masyarakat. Kenapa masyarakat dianggap puas dengan kinerja presiden, tapi tidak puas terhadap kinerja kabinet dan DPR? Kepercayaan masyarakat lebih hadir kepada hukum, dan artinya hukum inilah yang harus mengawal demokrasi,”

tambah Efriza.

Perihal apakah vonis bebas ini merupakan bentuk perlawanan yudikatif terhadap represi aparatur negara, Efriza menolak istilah “perlawanan”. Ia menyebut hal ini murni sebagai bentuk independensi dan kemandirian pengadilan.

Ini bukan perlawanan, tapi ini artinya independensi pengadilan. Pengadilan itu tidak boleh pro terhadap eksekutif maupun legislatif. Karena kalau mereka sudah pro, artinya pemerintahan malah berwajah otoriter,”

jelas dia.

Putusan bebas Delpedro dkk ini berhasil mematahkan rencana-rencana terselubung guna membangun “sistem komando” di Indonesia, yakni stabilitas dipaksakan dengan melemahkan partisipasi publik.

Pengadilan masih berpihak kepada kebenaran karena asumsinya adalah kegagalan dari alat bukti. Ini artinya publik masih bisa tenang hidup dan bersuara. Pengadilan masih menjadi tempat berlindung bagi masyarakat dari tindakan represif aparat keamanan,”

terang Efriza.

Tak Terbukti Salah

Berikut adalah rangkuman beberapa perkara tahanan politik atau aktivis yang divonis bebas oleh pengadilan, yang memiliki kemiripan dengan kasus Delpedro.

Kasus-kasus ini menyoroti tren kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang akhirnya dipatahkan oleh independensi putusan pengadilan.

1. Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Ini adalah salah satu preseden hukum paling monumental di Indonesia perihal pembebasan aktivis HAM, Haris Azhar (Pendiri Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (mantan Koordinator Kontras), yang diseret ke pengadilan oleh pejabat tinggi negara.

Keduanya dipidanakan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus bermula dari sebuah gelar wicara di kanal YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.

Video tersebut membahas hasil riset koalisi masyarakat sipil yang menyoroti dugaan keterlibatan Luhut (disebut “Lord Luhut”) dalam operasi bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Putusan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada tahun 2024 terbagi menjadi dua tahapan krusial: vonis bebas di tingkat pertama pada 8 Januari 2024 oleh PN Jakarta Timur, dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung pada 11 September 2024, yang memperkuat vonis bebas tersebut. Keduanya dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut.

Majelis hakim memvonis bebas dari segala dakwaan (UU ITE dan KUHP). Hakim menyatakan bahwa kata “Lord” bukan merupakan penghinaan fisik atau pencemaran nama baik secara personal, melainkan sebutan lumrah yang merujuk pada wewenang besar dan posisinya di kabinet.

Pengadilan mengakui bahwa pembahasan mereka merupakan bentuk kritik publik yang sah berbasis data, bukan niat murni untuk merendahkan martabat orang lain.

2. Kasus Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto

Kasus aktivis daerah yang berjuang di akar rumput, namun dihadapkan pada ancaman kurungan karena mengorganisasi protes masyarakat terhadap bupati setempat. Mereka adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto (Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB).

Keduanya memimpin demonstrasi dan aksi blokade urat nadi lalu lintas Jalan Nasional Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan massa setelah DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna yang menolak pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Polisi pun menangkap Botok dan Teguh dengan tuduhan penghasutan di muka umum.

5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pati, hakim menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara. Putusan tersebut disertai dengan hukuman percobaan pengawasan selama 10 bulan.

Secara praktis, hakim memutuskan agar Botok dan Teguh langsung dikeluarkan dari tahanan hari itu juga (bebas bersyarat).

Mereka tidak perlu mendekam di penjara asalkan tidak mengulangi tindak pidana serupa. Hakim meringankan hukuman dengan mempertimbangkan alasan aksi demonstrasi yang merupakan reaksi penyalur aspirasi.

Tag:del pedrodemonstrasiSpillunjuk rasaYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Anak Mulai Tak Bisa Lepas dari Gadget? Dokter Ungkap Tanda Kecanduan Wajib Diwaspadai Orang Tua
By Syifa Fauziah
Ilustrasi anak main gadget
2
Fakta Menarik Bunga Kelahiran Bulan Agustus, Ternyata Ada Dua Jenis
By Ossid Duha Jussas Salma
Bunga Poppy
3
Denyut Spiritual Rebana: Sejarah dan Perjalanan Alat Musik Islami Penembus Zaman
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Sejarah dan Perjalanan Alat Musik Islami Rabana
4
Tinutuan, Bubur Manado Kaya Gizi yang Jadi Ikon Kuliner Sulawesi Utara
By Ossid Duha Jussas Salma
Tinutuan, Bubur Manado
5

BERITA LAINNYA

Tim SAR evakuasi warga Padang, Sumbang saat banjir.
Daerah

Banjir Terjang Padang, Hujan Lebat Berjam-jam Rendam Rumah dan Seret Kendaraan di Jalan

Kota Padang, Sumatra Barat diguyur hujan dengan intensitas tinggi pada Senin, 3…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Greenpeace Indonesia gelar aksi saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD, Tangerang.
Daerah

Greenpeace Bentangkan Spanduk Saat GIIAS Dibuka, Isu Raja Ampat Gegerkan Panggung Otomotif

Greenpeace Indonesia menggelar aksi saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
6 hari lalu
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Daerah

Gaji ‘Fosil’ vs Beban ‘Monster’: APKASI Desak Pemerintah Godok Ulang Hak Keuangan Kepala Daerah

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mendesak pemerintah merevisi aturan hak keuangan kepala…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
6 hari lalu
Pekerja kebersihan menyapu lantai sekolah pascaledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026).
Daerah

Kasus MAN 3 Padang Jadi Alarm, Psikolog Sebut Bullying Bisa Berujung Tindakan Ekstrem

Kasus seorang siswa MAN 3 Padang yang bawa bom rakitan ke sekolah…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
7 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up