Dilansir dari laman Portal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, ditetapkan besaran UMK Tahun 2026 sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378
Penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, kondisi ekonomi daerah, serta daya beli pekerja.
Pemerintah Daerah berharap penetapan upah minimum ini dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan penerapan upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.