Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara, terkait penutupan 25 gerai minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab karena penutupan ini, pekerja terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pemerintah daerah (Pemda) penutupan gerai dilakukan karena masalah perizinan. Menurutnya, pendirian minimarket harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi, tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,”
ujar Budi di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Terancam PHK
Adapun terkait kemungkinan adanya potensi PHK, Budi mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemda agar tidak terjadi PHK. Sejumlah solusi kini sedang dibicarakan, salah satunya memindahkan lokasi gerai.







