Seorang perempuan berinisial YTT selama tiga tahun terakhir menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,”
kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus Taufik baru terungkap setelah dia mengantar korban bersama saksi ke RS Hasan Sadikin pada 12 Juni. Merujuk itu, polisi menduga YTT merupakan korban penganiayaan.






