Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mendesak pemerintah merevisi aturan hak keuangan kepala daerah. Alasannya regulasi tersebut sudah tidak relevan karena belum pernah diperbarui selama 26 tahun.
Beban kerja kepala daerah saat ini jauh lebih berat dibanding saat aturan tersebut diterbitkan. Namun, hingga kini pemerintah belum juga melakukan penyesuaian regulasi.
“Sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi dan politik (Indonesia) semakin kompleks, dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar,”
ucap Bursah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah juga belum memiliki pengganti yang memberikan kepastian hukum setelah pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).






