Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dinilai sudah tidak dapat dipandang sebagai persoalan daerah.
Ketika asap mulai bergerak melintasi batas negara dan Singapura meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kabut asap dari Indonesia, pemerintah pusat dinilai perlu menjadikan karhutla sebagai agenda nasional.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan dimensi lintas negara dalam karhutla Kalimantan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat.
Jika negara tetangga sudah meningkatkan kewaspadaan, mengapa karhutla Kalimantan belum menjadi salah satu agenda politik utama di Jakarta?”
katanya dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Achmad, pertanyaan tersebut relevan di tengah karhutla yang kembali meluas pada Agustus 2026.
Kondisi kering dan meningkatnya titik panas membuat ancaman asap tidak hanya berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
Singapura Meningkatkan Kewaspadaan
Perhatian negara tetangga terhadap potensi kabut asap Indonesia menjadi sinyal bahwa dampak karhutla mulai memasuki ranah regional.
Singapura pada Agustus 2026 meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kabut asap dari Indonesia seiring kondisi kering dan peningkatan titik panas di Sumatera dan Kalimantan.
Bagi Achmad, kondisi tersebut seharusnya mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat pencegahan, bukan hanya meningkatkan operasi pemadaman setelah kebakaran meluas.
Sebab, Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan domestik, tetapi juga memiliki kewajiban dalam kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Dimensi internasionalnya juga nyata. ASEAN telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution,”
kata Achmad.
Ia menilai kesalahan utama dalam penanganan karhutla selama ini adalah menganggap kebakaran sebagai bencana musiman.
Ketika kemarau datang, hotspot meningkat, pemerintah mengirim personel dan helikopter, kemudian hujan turun dan persoalan dianggap selesai. Tahun berikutnya pola yang sama berulang,”
ujarnya.
Padahal, menurut Achmad, dampak karhutla jauh lebih luas dibandingkan sekadar luas lahan yang terbakar.
Masyarakat harus menanggung buruknya kualitas udara, risiko penyakit pernapasan, gangguan aktivitas sekolah, produktivitas pekerja, transportasi, penerbangan hingga kegiatan usaha.
Pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran besar untuk operasi pemadaman dan penanganan dampak kesehatan.
Data BNPB menunjukkan hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar pada enam provinsi prioritas karhutla mencapai sekitar 48.889 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 28.680 hektare, disusul Kalimantan Tengah sekitar 3.070 hektare.
BNPB juga melaporkan citra satelit menunjukkan asap bergerak menuju Malaysia pada 4 serta 6 hingga 9 Agustus 2026. Pada 9 Agustus, kualitas udara di Pontianak bahkan mencapai AQI 193.
Achmad menilai kondisi tersebut menunjukkan karhutla telah berkembang menjadi persoalan yang memiliki dimensi kesehatan publik, ekonomi, lingkungan, hingga hubungan internasional.
Ini artinya, karhutla Kalimantan bukan persoalan daerah. Dampaknya melintasi kabupaten, provinsi, bahkan negara,”
tutup Achmad.




















