Penyegelan 1.048 ton udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur memunculkan tuntutan transparansi dan kepastian hukum dari dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan. 

Corporate lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, Pieter Zulkifli mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan KKP melakukan pengawasan, namun meminta tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?”

kata Pieter Zulkifli dalam keterangan yang diterima Owrite, Kamis, 24 September 2026.

Menjelaskan sikap perusahaan, Pieter meminta KKP menjelaskan kepada publik pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, serta aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

Ini bukan hanya persoalan dua perusahaan, tapi ada pekerja, ada keluarga pekerja, ada pemasok, ada jasa transportasi, ada pelaku UMKM di sekitar kawasan industri, ada rantai pasok dan aktivitas ekonomi daerah,”

ucapnya.

Menegaskan sikap perusahaan, Pieter mengatakan pihaknya tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Perusahaan justru meminta proses pengawasan dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum.

Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum,”  

tegasnya.

Pieter juga menekankan sikap tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, perusahaan meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami justru sedang meminta pemerintah hadir secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,”

ungkapnya.

Bagi Pieter, kepastian hukum menjadi penting bagi Pasuruan karena proses penegakan hukum yang masih berjalan berpotensi berdampak terhadap kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah.

Pasuruan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian usaha. Kami ini sumber daya perikanan dilindungi, tetapi kami juga ingin pekerja dilindungi, investasi dilindungi, dan ekonomi daerah dilindungi,”

jelasnya.

Lebih lanjut, Pieter mengatakan pengawasan dan penindakan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan. 

Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus tetap dilaksanakan dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip konstitusional.

Karena itu kami meminta KKP terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan, tetapi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum setiap pelanggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi,”

ujar Pieter.

Menyoroti status komoditas, Pieter mengatakan persoalan dalam kasus tersebut tidak semata-mata mengenai boleh atau tidaknya udang impor berada di Indonesia. 

Status setiap pengiriman, menurutnya, perlu dilihat berdasarkan jenis barang, dokumen impor, peruntukan, asal barang, importir, serta pemenuhan seluruh persyaratan teknis yang berlaku.

Dalam legal opinion bertanggal 22 September 2026 yang menjadi bagian dari bahan perkara, dibahas legalitas impor dan kemungkinan perdagangan domestik untuk Argentine Red Shrimp (Pleoticus muelleri) dengan HS 0306.17.90 dan Pandalus borealis dengan HS 0306.16.00. 

Penjualan domestik selanjutnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan perdagangan, distribusi, keamanan dan mutu pangan, serta persyaratan hasil perikanan lainnya.

Bagi perusahaan, kepastian mengenai status komoditas tersebut menjadi penting karena proses produksi dan hubungan dengan pembeli internasional ikut terdampak akibat penyegelan. 

Sementara bagi pemerintah, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan komoditas yang diamankan sesuai dengan peruntukan dan seluruh ketentuan yang berlaku.

Pieter berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat membedakan antara pelanggaran yang telah terbukti dan dugaan yang masih dalam pemeriksaan.

Penegakan hukum tetap harus dihormati, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap iklim usaha dan masyarakat daerah,”

katanya.

Pilihan EditorNatania Longdong

Rumput Laut hingga Agar-Agar RI Bebas Tarif Tambahan Section 301 di AS

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari pengawasan tersebut, KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor yang disebut diduga tidak sesuai peruntukannya. Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.

Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname di Lamongan.

KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.

Di sisi lain, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride mempertanyakan penyegelan terhadap komoditas mereka. Direksi kedua perusahaan menyatakan bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.

Dalam pernyataan resmi direksi kedua perusahaan, bahan baku tersebut bukan komoditas yang hendak langsung diedarkan di pasar domestik, melainkan akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.

Raw material kami Argentine Red Shrimp senilai 885,3 ton yang diamankan oleh tim PSDKP adalah raw material yang masuk secara legal sesuai dengan dokumen kepabeanan (BC.2.3). Raw material tersebut adalah raw material yang siap untuk diproduksi dan di re-ekspor kembali sebagai finished produk untuk program perencanaan penjualan di akhir tahun,”

demikian pernyataan resmi direksi kedua perusahaan.