Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah klaster di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi fasilitas khusus bagi warga binaan.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas seperti televisi, sofa, kulkas, meja makan, kasur, fasilitas kebugaran hingga simulator golf, serta sejumlah kendaraan yang disebut mewah di area tersebut.
Temuan fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lapas tersebut bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Sejumlah kasus sebelumnya juga pernah mencuat, mulai dari dugaan jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin hingga dugaan pungutan dan fasilitas khusus di Lapas Cipinang.
Lapas Sukamiskin
Kasus fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 Juli 2018 terkait dugaan suap yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan warga binaan Fahmi Darmawansyah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp282 juta, US$1.410, serta dua mobil.
KPK menemukan dugaan pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar lapas bagi warga binaan. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wahid Husein, mantan Kalapas Sukamiskin, serta Fahmi Darmawansyah dan pihak lainnya.
Mengungkapkan modus yang diusut, Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan kendaraan kepada pejabat lapas untuk memperoleh fasilitas serta kemudahan izin keluar lapas, termasuk izin berobat dan izin luar biasa.
KPK juga menemukan fasilitas mewah di sejumlah kamar warga binaan. Salah satu kamar milik Fahmi disebut dilengkapi fasilitas seperti pendingin ruangan, ranjang, lemari, toilet, dispenser, dan televisi.
Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka, Fuad Amin atau pihak lain sesuai perkara yang ditangani, tidak dapat diproses lebih lanjut setelah meninggal dunia. Sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan.
Lapas Cipinang
Dugaan jual beli fasilitas juga pernah mencuat di Lapas Kelas I Cipinang pada 2019. Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan pungutan terhadap narapidana untuk mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari pindah blok hingga masuk dan pindah kamar.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, seorang pejabat lapas berinisial KP disebut sebagai pihak yang diduga melakukan pungutan. Uang tersebut disebut diminta dengan alasan biaya pengamanan dan kegiatan lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pengaduan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kebenarannya.
Ombudsman kemudian melakukan pengecekan dan meminta adanya klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkan.
Saat itu, persoalan tersebut muncul di tengah kondisi lapas di DKI Jakarta yang mengalami kelebihan kapasitas hingga hampir 285 persen. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan dan pengawasan di dalam lapas.
Selain dugaan jual beli kamar, Ombudsman juga pernah menemukan adanya ruang khusus untuk narapidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Cipinang pada Desember 2019.
Ruangan tersebut diperuntukkan bagi satu orang dan dilengkapi toilet, meski fasilitasnya tidak seperti kamar mewah yang ditemukan di Sukamiskin.
Lapas Cibinong
Kasus terbaru kembali muncul di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Saat melakukan inspeksi mendadak, tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan.
Karena itu, tim kemudian melakukan penelusuran di area lain dan menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay hingga rumah klaster.
Menjelaskan temuan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran, kolam, dan simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah kendaraan yang disebut mewah terparkir di area sekitar bangunan.
Tim juga menemukan celah keamanan di bagian belakang area tersebut yang disebut terhubung dengan jalan pembuangan sampah dan area hutan bambu.
Dari sisi dugaan pungutan, Ombudsman menerima informasi mengenai pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Namun, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah adanya praktik pungutan liar tersebut dan mengatakan tidak ada pungli di lapas yang dipimpinnya.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena Lapas Cibinong menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ombudsman kemudian mendorong adanya evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian kasus di Sukamiskin, Cipinang hingga temuan terbaru di Cibinong menunjukkan bahwa persoalan fasilitas khusus dan dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan kembali menjadi sorotan.
Di balik temuan bangunan, fasilitas kebugaran, simulator golf hingga dugaan pungutan, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai aturan.








