Kematian balita berusia dua tahun, Mario Calviano Guru setelah berada di pengungsian pascagempa Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana. 

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Afifah Fitriyani Oceanto mengatakan negara memiliki kewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana terpenuhi selama masa tanggap darurat.

Mario merupakan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang mengungsi di Posko Bukit Puta setelah gempa magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026. 

Kondisi Mario kemudian memburuk setelah mengalami sakit selama berada di pengungsian. Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Aeramo sebelum dirujuk ke RSUD Bajawa dan meninggal dunia pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Afifah, kondisi tersebut perlu dilihat dari sisi pemenuhan hak dasar korban bencana. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai bagian dari penanganan pada kondisi darurat.

Dalam keadaan darurat, tanggung jawab negara bukan hanya mengevakuasi masyarakat dari lokasi bencana,”

ujar Afifah dalam keterangannya yang diterima Owrite, Selasa, 29 September 2026.

Pilihan EditorSyifa Fauziah

Balita Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Peneliti: Tenda Saja Tak Cukup

Pemerintah juga berkewajiban memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi, termasuk pangan, sandang, pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, hingga tempat penampungan atau hunian,”

tambahnya.

Afifah menjelaskan, ketersediaan tempat penampungan yang layak menjadi bagian penting dalam penanganan korban bencana.

Dikatakannya, kondisi pengungsian yang tidak memadai dapat memperbesar risiko yang dihadapi masyarakat setelah bencana.

Evaluasi terhadap penanganan gempa NTT perlu melihat sejauh mana kebutuhan dasar tersebut benar-benar tersedia sejak masa awal pengungsian, bukan hanya setelah situasi darurat berlangsung beberapa waktu,”

jelasnya.

Kondisi pengungsian juga menjadi perhatian KPAI. Pada 23 Agustus 2026, KPAI mencatat sedikitnya dua anak meninggal di lokasi pengungsian pascagempa di NTT. 

KPAI menyebut kedua anak meninggal karena sakit yang diperparah kondisi di tempat pengungsian.

Dalam kasus Mario, Kementerian Kesehatan menyatakan balita tersebut meninggal karena kedinginan dan faktor cuaca saat sakit, bukan akibat tertimpa bangunan akibat gempa. 

Mario sebelumnya berada di Posko Bukit Puta dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal.

Afifah menilai evaluasi penanganan bencana perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap ketersediaan kebutuhan dasar sejak awal masyarakat berada di lokasi pengungsian. 

Menurutnya, penanganan bencana tidak cukup hanya memindahkan warga dari lokasi terdampak, tetapi juga harus memastikan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan terpenuhi.

UU Nomor 24 Tahun 2007 sendiri mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian dari penanganan pada kondisi darurat bencana.