Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BPI saat menggeledah kantor perusahaan swasta tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik mendapatkan barang bukti berupa dokumen berkaitan dengan pengurusan HGB yang dilakukan oleh PT BPI di Kementerian ATR/BPN,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Budi, pengurusan dan penerbitan hak atas tanah, termasuk HGB, tidak seluruhnya ditangani oleh kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
Kewenangan tersebut ditetapkan secara berjenjang berdasarkan luas tanah dan atau peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian ATR/BPN.
Kemudian lahan dengan luasan yang lebih lebar lagi, ada di Kanwil dan juga ada luasan yang mungkin dengan skala-skala tertentu itu pengurusannya memang harus di Kementerian ATR/BPN,”
ucap Budi.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan serta perkara dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Salah satu perkara berkaitan dengan Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total Rp106,3 miliar.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka.
KPK menyebut beberapa tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini masih didalami penyidik.






