Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Korps Bhayangkara mengusung jargon ‘Polisi Bersama Masyarakat’.
Slogan anyar itu mengganti jargon Polri ‘Prediktif, Responsibilitas, dan Tranparansi Berkeadilan’ atau ‘Presisi’ yang digagas oleh pendahulunya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir mengatakan slogan tersebut merupakan hasil gagasan dan orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian untuk mengedepankan rakyat.
“Polisi bersama masyarakat bukan sekedar tagline, tetapi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Polri hadir untuk melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama-sama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,”
kata Jhonny, Senin, 5 Oktober 2026.
Transformasi
Jargon tersebut sejalan dengan keinginan Suyudi yang ingin mentransformasi institusi kepolisian—seperti yang ia sampaikan saat fit and proper test di depan DPR RI—yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Kedekatan dengan masyarakat menjadi bagian dari budaya kerja seluruh anggota Polri. Kritik dan masukan dari masyarakat juga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan,”
tutur Jhonny.
Selain itu, Polri diharapkan dapat mengimplementasikan jargon baru untuk memperkuat kehadiran di tengah masyarakat melalui pelayanan, penegakkan hukum yang berkeadilan, maupun respons cepat terhadap berbagai persoalan.
“‘Polisi Bersama Masyarakat’ berarti Polri tidak berjarak dengan masyarakat, tetapi hadir, mendengar, bekerja bersama, dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,”
kata dia.
Pindah Bangku
Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ia menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kemudian, posisi Wakapolri kini dijabat Komjen Wahyu Hadiningrat. Ia menggantikan Komjen Dedi Prasetyo yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dan Wahyu sebagai Wakapolri didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 96/Polri Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain.






