Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diduga telah melarikan diri ke luar negeri di tengah proses penyidikan dugaan korupsi dugaan suap kepengurusan HGB dan gratifikasi yang menjerat anak buahnya.
Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut Nusron telah kabur ke Malaysia bertepatan saat panggilan kedua penyidik KPK pada Kamis 15 Oktober 2026.
NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR BPN,”
kata Boyamin dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Selasa Nurson Masih Pimpin Rapat Internal
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. (Owrite/Rika Pangesti).
Boyamin mengatakan, Nusron masih memimpin rapat internal Kementerian ATR/BPN pada Selasa 13 Oktober 2026. Rapat tersebut membahas instruksi dan tugas kepada eselon 1 dan dan eselon 2.
Iklan
Setelah rapat, menurut Boyamin, Nusron sempat menyampaikan ke anak buahnya ingin fokus memenuhi panggilan KPK.
NW saat menutup rapat tsb menyatakan untuk hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 minta tidak diganggu karena akan fokus penuhi panggilan KPK,”
ucap Boyamin.
Meski demikian, Nusron malah tidak hadir dalam panggilan KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis 15 Oktober kemarin karena sudah kabur ke luar negeri.
Tak Ada Izin Presiden
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
Semestinya, kata Boyamin, jika seorang menteri bepergian ke luar negeri semestinya telah mengantongi izin dari presiden. Namun, Boyamin mengaku belum tahu ada tidaknya izin tersebut.
Sebagaimana diketahui, Nusron sudah dua kali absen panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dugaan kasus korupsi kepengurusan suap HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada panggilan pertama Rabu 7 Oktober 2026, Nusron batal memenuhi panggilan tersebut dengan dalih ada agenda di internal kementerian. Nusron juga telah bersurat ke KPK mengenai alasan ketidakhadirannya.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron pada 15 Oktober 2026. Namun, politikus partai Golkar itu tidak kunjung hadir.
Padahal keterangan Nusron untuk membuat terang perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)
Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam rangkaian OTT perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
KPK sebelumnya mengungkap Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Aliran tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB.