Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya mengatur distribusi BBM dan mengurangi antrean di SPBU.
Motor Dibatasi 3 Liter
Salah satu ketentuan utama dalam kebijakan pengisian BBM di Bali adalah pembatasan jumlah bahan bakar yang dapat dibeli setiap kendaraan.
Batas maksimal pengisian BBM yang disepakati Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Bali, Motor atau kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Mobil atau kendaraan roda empat: maksimal 20 liter.
Aturan tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem ganjil genap selama tiga hari, mulai Sabtu, 17 Oktober, hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Masyarakat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU Bali perlu memperhatikan ketentuan tersebut selama masa penerapan kebijakan.
Selain menetapkan batas pengisian untuk kendaraan roda dua dan roda empat, surat gubernur tersebut juga mengatur prioritas pelayanan BBM bagi kendaraan tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran mendapat prioritas pengisian BBM di SPBU.
Sementara itu, pengisian BBM bagi kendaraan truk hanya dapat dilakukan pada malam hari sesuai pengaturan yang ditetapkan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya mengatur pelayanan di SPBU agar kebutuhan kendaraan prioritas tetap terpenuhi selama kebijakan berlangsung.
66 SPBU Disiagakan
Untuk membantu mengurangi antrean pengisian BBM, Pertamina tetap menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam di Bali.
Rinciannya, sebanyak 42 SPBU berada di Kota Denpasar dan 24 SPBU lainnya berlokasi di Kabupaten Badung.
Pengoperasian SPBU sepanjang hari diharapkan memberikan lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk mengisi BBM.
Dengan begitu, antrean di sejumlah lokasi diharapkan berangsur berkurang selama penerapan pengaturan tersebut.
Pertamina Patra Niaga juga mendapat dukungan personel untuk membantu operasional SPBU pada malam hari.
Sebanyak 100 personel TNI Kodam IX/Udayana dilibatkan sebagai operator SPBU, sementara distribusi mobil tangki menuju SPBU mendapat pengawalan patwal Polda Bali.
Dukungan tersebut ditujukan untuk memperkuat kesiapan pelayanan dan menjaga kelancaran distribusi BBM ke berbagai SPBU.
Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel,”
tutup Ahad.
Melalui pengaturan pengisian BBM, penambahan jam operasional SPBU, serta dukungan personel dan pengawalan distribusi, Pertamina berharap pelayanan BBM di Bali dapat berlangsung lebih lancar selama periode kebijakan ganjil genap.