Kalteng Tercekik Asap, BEM UI Turun ke Jalan Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional dalam 2×24 Jam
Kalteng masih di tutupi asap karhutla, BEM UI dan Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III mengajak seluruh lapisan masyarakat turn ke jalan tuntut penanganan karhutla.
Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XII Muara Tebo bersama Pendamping Tahura OKH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan pengecekan titik api di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH), Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan).
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama pemuda dan masyarakat sipil Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi demonstrasi menuntut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang dinilai mengancam keselamatan warga.
Dalam aksi bertajuk “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap” pada Senin, 19 Oktober 2026, massa membawa sembilan tuntutan kepada pemerintah daerah dan pusat, termasuk mendesak penetapan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2×24 jam.
Aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III itu dimulai dengan titik kumpul di Taman TVRI sebelum massa bergerak menuju Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Iklan
Selain karhutla dan kabut asap, massa menyoroti persoalan krisis air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), serta pemadaman listrik yang turut mengganggu kehidupan masyarakat.
Tuntutan pertama, massa mendesak Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah agar menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2×24 jam.
Kedua, massa meminta gubernur membuat video di lokasi aksi dan menandatangani surat pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sanggup menangani bencana tersebut.
Ketiga, massa mendesak pemerintah daerah meminta Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hak Asasi Manusia, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatra, dan Papua hingga penanganan bencana selesai.
Keempat, massa menuntut pemerintah mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Kelima, massa meminta kewenangan pencabutan izin konsesi dikembalikan kepada pemerintah provinsi.
Keenam, massa mendesak pemerintah memetakan secara terbuka lahan yang terbakar, termasuk mengungkap keterkaitannya dengan konsesi perusahaan.
Ketujuh, massa menuntut penghentian alih fungsi lahan selama lima hingga enam tahun di wilayah yang dimaksud, disertai sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Kedelapan, massa mendesak gubernur menerbitkan kebijakan jaminan layanan kesehatan gratis di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas selama lima tahun.
Mereka juga meminta pencabutan moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
Kesembilan, massa meminta pemerintah menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih yang turut membebani masyarakat Kalimantan Tengah.
Melalui aksi tersebut, BEM UI dan Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dalam penanganan karhutla dan kabut asap.
Massa menekankan bahwa penanganan bencana perlu mencakup perlindungan kesehatan warga, pemulihan lingkungan, pengawasan perusahaan pemegang konsesi, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.