Menurutnya izin eksplorasi lahan seluas 475 hektare, namun izin operasi produksi (OP) yang diberikan hanya seluas 17 hektare.
Lebih jauh Rusda menjelaskan, izin eksplorasi dan izin operasi produksi merupakan dua tahapan yang berbeda dalam kegiatan pertambangan. PT CSM awalnya memperoleh izin eksplorasi dengan luas 475 hektare. Namun, ketika memasuki tahap operasi produksi, luas wilayah yang diberikan hanya 17 hektare, ujarnya.
Dalam hal ini, Rusda juga menyoroti adanya perbedaan dokumen luas wilayah izin yang muncul setelah perusahaan mengajukan gugatan dan dinyatakan menang.
Atas perbedaan tersebut, Rusda menduga terdapat pemalsuan dalam dokumen perizinan yang dipersoalkan.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan Rusda dalam persidangan tentunya masih perlu diuji berdasarkan bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Aktivitas Pertambangan
Selain mempersoalkan perbedaan luas IUP, dalam persidangan tersebut, sebagai Saksi Rusda juga menyinggung terkait keuntungan yang menurutnya diperoleh PT CSM setelah menempuh jalur gugatan.
Kemudian ia juga menyoroti kondisi jalan negara di sekitar lokasi kegiatan pertambangan yang mengalami kerusakan.
Namun terkait perbedaan antara izin eksplorasi seluas 475 hektare dan izin operasi produksi seluas 17 hektare menjadi salah satu poin.
Persoalan luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT CSM menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena yang juga sebagai saksi menjelaskan riwayat administrasi IUP PT CSM, khususnya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 tertanggal 14 Maret 2011.
Buku Registrasi
Lanjutnya, berdasarkan buku registrasi bagian hukum yang menjadi rujukan administrasi pihaknya, keputusan nomor tersebut tercatat memiliki luas wilayah operasi produksi 20 hektare, bukan 475 hektare sebagaimana luas yang dipersoalkan dalam persidangan, ujarnya.
Selanjutnya Masmur juga memaparkan luas IUP PT CSM yang semula tercatat 20 hektare mengalami perubahan menjadi 17 hektare. Perubahan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi administrasi izin pertambangan yang diberikan ketika pemerintah daerah masih memiliki Dinas Pertambangan, jelasnya.
Masmur menjelaskan, pemerintah daerah mengirimkan dokumen IUP kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mendapatkan status Clean and Clear (C&C).
Dalam proses tersebut, ia mengatakan IUP PT CSM dengan luas 20 hektare tidak memperoleh status C&C sebagaimana tercantum dalam pengumuman kesepuluh Ditjen Minerba.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dan evaluasi yang diterima, terdapat sekitar tiga hektare wilayah masuk dalam IUP operasi produksi tersebut, tetapi berada di luar wilayah IUP eksplorasi PT CSM yang sebelumnya memiliki luas 475 hektare.
Atas dasar itu, pemerintah daerah melakukan perubahan luas IUP dari 20 hektare menjadi 17 hektare, ujarnya.
Kami menerbitkan perubahan IUP dari 20 hektare ke 17 hektare. Itulah yang kami kirim kembali ke Dirjen Minerba sehingga terbit pengumuman ke-11,”
katanya.
Masmur menambahkan, dalam pengumuman 11 Ditjen Minerba, IUP PT CSM dengan nomor 540/62 tercatat memperoleh status C&C dengan luas 17 hektare.
Perubahan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan administrasi mengenai adanya tiga hektare wilayah yang dinilai berada di luar cakupan IUP eksplorasi sebelumnya.
Dalam persidangan itu majelis hakim menanyakan apakah pemerintah daerah pernah menyampaikan keputusan mengenai luas IUP 20 hektare maupun perubahan menjadi 17 hektare kepada pihak PT CSM.
Menurut Masmur dokumen perubahan izin telah diteruskan kepada pemegang IUP yang bersangkutan.