Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Daerah

Tahanan Terduga Kasus Pencurian HP Tewas di Sel Polsek, 4 Anggota Polisi Dipatsuskan

Empat anggota Polsek Kajang dipatsuskan buntut kematian seorang tahanan kasus pencurian handphone di dalam sel Mapolsek Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Ilustrasi-Kriminal-Penjara
Gambar ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Dok. OWRITE)

Seorang nelayan yang juga terduga kasus pencurian handphone Anto (25) ditemukan tewas saat ditahan di sel sementara di Mapolsek Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan kabar kematian Anto. Menurutnya, Bid Prompam Polda Sulsel telah mengamankan empat anggota Polsek Kajang dan ditempatkan ditempat khusus (patsus) atas kejadian tersebut.

Menginformasikan bahwa 4 anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel,”

ujar Stephanus saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Empat anggota Polsek Kajang yang diduga terlibat yakni (Aipda) BA, (Briptu) AA, (Bripka) IE, dan (Aipda) A. Stephanus memastikan pengusutan kematian tahanan itu bakal ditangani serius, profesional, dan terbuka di hadapan publik sesuai ketentuan hukum.

Iklan

Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,”

kata dia.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik terhadap empat anggota Polri, Stephanus memastikan penindakannya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dia memastikan, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya jika terbukti terlibat pelanggaran hukum dan terancam pidana.

Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri,”

tegasnya.

Pihak keluarga almarhum Anto telah mengadukan kasus kematian anggota keluarganya ke Div Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum yang mewakili keluarga, Nidlamu Harby Elghama mengungkapkan, empat anggota Polsek Kajang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Anto meninggal dunia.

“Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,”

kata Nidlamu.

Padahal, kata Nidlamu, Anto belum ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dugaan pencurian itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kurang dari 24 jam Anto justru meninggal dunia di balik jeruji.

Jangka masa waktu meninggal sekitar kurang lebih 11 jam. Dia berada di Polsek Kajang sejak jam 09.00 (pagi) dan mati wafatnya itu jam 20.00,”

bebernya.

Kronologi

Saudara kandung Anto, Kaharuddin menyebut korban adalah nelayan yang saat itu telah membeli telepon seluler. Dia menjelaskan, bahwa telepon seluler baru itu kabarnya merupakan hasil curian.

Korban membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya, itu adalah handphone curian. Dalam kondisi masih bersandi, korban membawa handphone ini ke sebuah konter untuk membuka sandi handphone tersebut,”

ceritanya.

Saat Anto sedang berupaya membuka sandi, sebuah telepon masuk dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik telepon seluler itu.

Usai kejadian itu, Anto lantas dijebloskan ke dalam penjara Polsek Kajang sekitar pukul 09.00 WIT, meskipun pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan kasus pencurian telepon seluler tersebut.

Sehingga pada pukul dari sekitar pukul 13.00, antara pukul 13.00 ke pukul 20.00, di situlah korban mendapatkan penganiayaan berat oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba,”

tuturnya.

Dijelaskan Kaharuddin, maksud dan kedatangan pihaknya ke Divisi Propam Mabes Polri adalah untuk penegakan hukum dan transparansi keadilan, terutama untuk Anto.

Kaharuddin mengaku, mendapat intimidasi agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dan diminta diselesaikan secara mediasi. Oleh karenanya, dia melaporkan kasus tersebut ke Div Propam Mabes Polri.

Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya yang sudah dimajukan di Polsek Kajang, dan tidak dibujuk rayu untuk melakukan tindakan perdamaian dengan tujuan supaya terduga pelaku mendapatkan keringanan di persidangan nanti,”

ucapnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal