Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, polisi tidak menemukan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut setelah pemeriksaan. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,”
ujar Mafirion, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Proses Penegakan Hukum
Politisi Fraksi PKB itu menilai, proses penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Menurutnya, kewenangan aparat kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak kelompok rentan, termasuk penghormatan terhadap martabat perempuan dan perlindungan khusus bagi anak.
Terlebih, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung ketika para santriwati sedang tidur.
Mereka disebut panik saat aparat datang dan tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,”
katanya.
Mafirion meminta LPSK tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati.
Hasil asesmen itu diperlukan untuk menentukan bentuk pendampingan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban.
Dalam Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut juga diduga disertai kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati.
Surat edaran itu menyebut beberapa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab ditarik keluar dari kamar.
Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang. Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Surat edaran tersebut turut menyebut para santriwati tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama pemeriksaan.
Mereka juga disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo, dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Tekanan Psikologis
Mafirion menegaskan, pemulangan para santriwati tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Dampak dari proses penggerebekan dan pemeriksaan tetap harus ditelusuri, terutama jika meninggalkan tekanan psikologis bagi anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ia berharap LPSK berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang diperlukan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,”
tegasnya.
Menurut Mafirion, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.
Prosedur perlindungan perempuan dan anak, kata dia, harus benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan agar penegakan hukum tetap berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan.