Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pungutan pajak pedagang online atau e-commerce akan ditunda hingga ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 6 persen.
Purbaya mengatakan, saat ini pemerintah fokus pemulihkan ekonomi, sehingga penerapan pajak e-commerce sebesar 0,5 persen bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
“Kan saya bilang, akan kita jalankan kalau ekonominya sudah recover, tapi belum pulih sepenuhnya kan. Kalau ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta International Convention Center (JICC), dikutip Jumat (10/10/2025).
Saat dikonfirmasi, apakah penerapan pajak e-commerce akan diterapkan pada Februari 2026, Purbaya secara tegas membantah hal tersebut.






