Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan direvisi. Sebab, aturan yang berlaku 1 Maret 2025 ini dinilai belum memberikan dampak signifikan.
Kebijakan DHE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau direvisi atau nggak, kan saya nggak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Purbaya mengatakan, proses revisi kebijakan devisa hasil ekspor ini akan melibatkan Bank Indonesia (BI), karena lembaga ini berperan dalam dalam pengelolaan kebijakan moneter dan cadangan devisa negara.






