Pemerintah resmi mencabut status proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dicabut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 24 September 2025, oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dihapus,” tulis keterangan perubahan daftar PSN dikutip, Senin (13/10/2025).
Menko Airlangga mengatakan, dicabutnya status PSN PIK 2 sudah berdasarkan evaluasi pemerintah.






