Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

OJK Blokir 29.906 Rekening Terlibat Judi Online

Judi online alias judol masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk dibasmi. Sebanyak 29.906 rekening bank yang terkait judol telah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Foto: Instagram ojkindonesia

Judi online alias judol masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk dibasmi. Sebanyak 29.906 rekening bank yang terkait judol telah diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir oleh bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening bank yang diblokir ini naik dari sebelumnya yang sebanyak 27.395.

OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, yang sebelumnya sejumlah 27.395 rekening,”

Dian dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Dian menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan dari OJK.

Iklan

Rekening yang ditutup oleh OJK ini yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang terdeteksi melakukan aktifitas judi online

Data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),”

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.