Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang menuai sorotan berbagai pihak. Langkah ini dikhawatirkan akan menyebabkan inflasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui redenominasi akan memberikan dampak ke inflasi. Artinya, rencana ini berpotensi menaikkan harga barang-barang.
Ya pasti akan berdampak (ke inflasi),”
Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Airlangga mengatakan, belum mengetahui lebih detail Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang kini masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kita belum bahas, tapi tentu apa namanya nantilah kita belum bahas,”
Airlangga.
RUU Redenominasi Selesai 2027
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan redenominasi atau perubahan harga rupiah ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Artinya, nominal rupiah akan disederhanakan, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Purbaya pada tanggal 10 Oktober 2025.
Adapun rencana menyederhanakan nominal rupiah dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini rencananya akan selesai pada 2027.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,”
bunyi aturan itu dikutip Jumat (7/11/2025).
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini terdiri dari empat hal. Pertama efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, kedua untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat meningkatkan kredibilitas nilai tukar rupiah.
Urgensi pembentukan berdasarkan evaluasi regulasi eksisting, kajian, dan penelitian,”
tulisnya.
BI Yakin Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso memastikan redenominasi akan dilakukan tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,”
Denny dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Denny mengatakan, implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat. BI pun berkomitmen menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung.
Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,”
Ramdan Denny Prakoso.
