Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Mulai 2026 Saldo E-Wallet Bisa Diintip DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.Nantinya, rekening uang elektronik

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Nantinya, rekening uang elektronik tertentu (e-wallet) dan mata uang digital bank sentral bisa diintip mulai 2026.

Kebijakan ini tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025, dan sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.

Iklan

Adapun implementasi perluasan akses informasi ini dikenal sebagai Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), dan dimulai tahun data 2026, serta akan dipertukarkan dengan negara mitra mulai 2027.

Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada tanggal 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027,”

tulis pengumuman itu dikutip, Jumat (14/11/2025).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS.

Aturan ini nantinya menggantikan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Rincian Akan Diatur PMK

Sejumlah hal Akan diatur dalam PMK ini. Salah satunya penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, salah satunya e-wallet.

Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral,”

tulis pengumuman.

Selain itu, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Kemudian penyempurnaan aspek pelaporan diantaranya penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, serta penambahan informasi yang dilaporkan.

Adapun dengan pengumuman ini, DJP meminta kepada lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.