Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan negara ASEAN sebagai acuan, dalam menetapkan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sebab negara di kawasan ini rata-rata menerapkan tarif sekitar Rp 1.771 per liter.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman menilai tarif tersebut relatif moderat. Namun, pemerintah dinilai perlu memperhatikan tiga aspek utama.
Tarif Rp1.771 per liter relatif moderat jika dibandingkan tren ASEAN, namun efektivitasnya sangat bergantung pada desain kebijakan. Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni elastisitas permintaan, struktur pasar minuman, dan risiko substitusi,”
Rizal kepada Owrite, Selasa (18/11/25).
Rizal mengatakan, jika tarif cukai MBDK ditetapkan terlalu rendah maka pengendalian konsumsi gula tidak akan terasa.






