Pemerintah menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat 6 persen, dan tanpa batasan pengajuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini segera berlaku pada tahun 2026.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan ini bisa menggerakkan sektor riil jika diberlakukan lebih cepat. Sebab pada akhir tahun ini ada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kalau kebijakan nya bisa berlaku lebih cepat, ada momentum Nataru yang bisa dorong pertumbuhan sektor riil terutama di sektor UMKM makanan minuman dan pariwisata,”
Bhima kepada owrite Senin, 24 November 2025.
Bhima menilai, upaya pemerintah ini positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab selama ini tidak semua UMKM bisa menikmati bunga KUR rendah.






