Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menuntaskan penyusunan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kini pemerintah sedang melakukan sosialisasi sebelum UMP tersebut diumumkan.
Airlangga mengatakan, untuk formulasi perhitungan UMP 2026 akan sama dengan tahun sebelumnya. Namun, ada perubahan pada alpha atau indeks.
UMP sudah selesai, formulanya sama indeksnya sudah ada. Indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan sekarang sedang sosialisasi,”
Airlangga di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Airlangga menjelaskan, untuk acuan perhitungan UMP tahun depan memperhitungkan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL).
Acuannya kan perkembangan perekonomian kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO (Organisasi Perburuhan Internasional),”
Airlangga.
Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi Satu Angka
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kenaikan UMP 2026 tidak akan lagi satu angka seperti tahun sebelumnya.
Hal ini karena kenaikan satu angka dianggap tidak menyelesaikan masalah, sebagai contoh kisaran kenaikan dari 1,5 persen hingga 5 persen.
Yassierli menuturkan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyetujui kenaikan UMP tidak lagi satu angka. Namun, dia belum bisa membeberkan berapa kenaikan UMP 2026.
Jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setuju lah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya,”
Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sudah Sesuai Keputusan MK
Yassierli melanjutkan, kenaikan UMP tak satu angka ini juga sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini Dewan Pengupahan Daerah bisa menentukan kenaikan UMP sesuai dengan kondisi wilayahnya
Artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,”
Yassierli.
Yassierli menerangkan, berdasarkan keputusan MK kenaikan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak, pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi.
Amanat dari MK begitu, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah,”
Yassierli.

