Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa batal menerapkan pungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026. Keputusan ini diambil mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum membaik.
Purbaya mengatakan, tak jadinya MBDK dikenakan cukai lantaran ekonomi masyarakat dinilai belum cukup kuat.
Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,”
ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 8 Desember 2025.
Bendahara Negara menyatakan, pengenaan cukai MBDK akan dilakukan jika ekonomi RI tumbuh lebih dari 6 persen. Diketahui, pada kuartal III-2025 perekonomian Indonesia tercatat ada di angka 5,04 persen secara year on year (yoy).






